LAHAT, SUARAPANCASILA.ID– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya sebelumnya sering mendapat pengaduan konsumen terkait permen menjadi alternatif kembalian saat tidak ada uang koin bagi beberapa pelaku usaha. Biasanya nominal uang kembalian yang akan diganti dengan permen berkisar antara Rp 100-Rp 1.000.
Namun, ternyata tindakan pelaku usaha jasa keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada di Kabupaten Lahat dengan tidak memberikan uang kembalian tentunya lebih parah lagi karena memenuhi unsur tindak pidana penggelapan maupun UU Perlindungan Konsumen ditemukan Tim hukumnya, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat, Senin (11/3).
Ia melanjutkan, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha wajib beriktikad baik. Dengan demikian pengembalian harus sesuai dengan transaksi yang tertera” ujar pengacara muda ini.
Sanderson akan segera menurunkan Tim Investigasi dan memanggil pimpinan Cabang BRI Lahat untuk meminta klarifikasi, seharusnya BRI memberi contoh yang baik kepada pelaku usaha lain yang masih menggunakan permen sebagai pengganti uang pengembalian, pungkasnya.
Sementara Pimpinan BRI lahat Herimartha Sosiawan saat ingin diminta tanggapannya melalui bagian SDM BRI Lahat via WhatsApp, namun tidak diberi akses.
Terpisah pimpinan BRI Unit Pasar Lama, Adhi Sucipto saat diminta tanggapannya melalui WA mengungkapkan “Mhn maaf Bapak/Ibu, akan kami TL terkait persoalan diatas, sekali lg kami mhn maaf terimakasih informasinya bapak/Ibu🙏” tuturnya. (*)