Digitalisasi Layanan Kunjungan Bawaslu Kabupaten Banyuasin Mengusung Konsep Teknologi Kode QR

Banyuasin — Suarapancasila.id – Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap rencana aksi perubahan yang digagas oleh Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Bapak Idris, M.Si, Senin (10/11/2025).

Inovasi yang diberi nama Digitalisasi Layanan Kunjungan atau DILAKU ini mengusung konsep pelayanan berbasis teknologi dengan memanfaatkan kode QR sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses layanan Bawaslu secara lebih cepat dan efisien.

Dalam keterangannya, Siti Holijah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari komitmen Bawaslu Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami menyambut baik inovasi ini karena selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah kita dorong di seluruh jajaran Bawaslu,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk memastikan layanan publik dapat menjangkau masyarakat dengan lebih efektif. Transformasi ini, kata Siti Holijah, menjadi wujud nyata dari komitmen Bawaslu Banyuasin dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, akurat, dan akuntabel di era serba digital seperti saat ini.

Ia menambahkan, kehadiran DILAKU diharapkan tidak hanya memudahkan proses administrasi kunjungan, tetapi juga menjadi sarana yang memperkuat keterbukaan informasi publik. “Dengan sistem berbasis QR Code, setiap tamu yang berkunjung bisa langsung terdata secara otomatis dan transparan. Ini tentu langkah maju dalam pengelolaan layanan,” jelasnya.

Siti Holijah juga mendorong agar inovasi ini tidak berhenti pada tahap implementasi awal, melainkan terus dikembangkan agar mencakup lebih banyak aspek pelayanan Bawaslu. Ia menilai bahwa keberhasilan DILAKU dapat menjadi contoh baik bagi lembaga lain, terutama dalam hal penerapan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris, M.Si, selaku penggagas inovasi ini menjelaskan bahwa DILAKU dirancang untuk memberikan kemudahan bagi tamu dan masyarakat yang ingin melakukan kunjungan atau konsultasi ke Bawaslu. Melalui kode QR yang terpasang di area kantor maupun di berbagai platform digital, pengunjung dapat langsung mengisi data kunjungan secara mandiri tanpa perlu menunggu lama di meja registrasi.

Menurut Idris, sistem ini juga membantu efisiensi kerja staf sekretariat dalam mengelola data kunjungan. Seluruh data yang masuk akan tersimpan otomatis dalam basis data digital, sehingga proses pelaporan dan evaluasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. “Tujuan utama kami adalah menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan berbasis data,” katanya.

Dukungan terhadap program DILAKU juga datang dari seluruh Pimpinan Bawaslu Banyuasin. Koordinator Divisi SDM dan Diklat, April Yadi, menilai inovasi ini sejalan dengan arah kebijakan nasional tentang transformasi digital di sektor pemerintahan. “Inovasi ini membuktikan bahwa Bawaslu Banyuasin tidak hanya fokus pada pengawasan pemilu, tetapi juga terus berbenah dalam hal pelayanan publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Raden Zakaria, menambahkan bahwa digitalisasi layanan seperti DILAKU akan memperkuat sistem data internal Bawaslu. Dengan adanya pencatatan digital, Bawaslu dapat memetakan pola kunjungan dan kebutuhan informasi masyarakat secara lebih baik. “Hal ini tentu sangat mendukung kerja-kerja pengawasan berbasis data yang lebih presisi,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muslim, juga menyampaikan bahwa DILAKU bisa menjadi sarana komunikasi dua arah antara Bawaslu dan masyarakat. Melalui sistem ini, publik tidak hanya dapat melakukan kunjungan, tetapi juga menyampaikan saran atau masukan secara langsung. “Kami ingin membuka ruang interaksi yang lebih terbuka dengan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ameredi, menilai inovasi ini memiliki aspek hukum yang kuat karena mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “DILAKU mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi roh lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.

Dengan semangat kolaborasi dan dukungan penuh dari seluruh jajaran, Bawaslu Banyuasin optimistis bahwa inovasi DILAKU akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Melalui transformasi ini, Bawaslu Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, menghadirkan pelayanan yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *