NGAWI, SUARA PANCASILA.ID –Sebanyak 11 pesilat di Kecamatan Sine, Ngawi, kini harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam aksi pembakaran dua sepeda motor. Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kita amankan semua ada 11 pesilat yang berbuat anarkis membakar dua sepeda motor yang terjadi kemarin,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan dalam rilis, Kamis (18/1/2024).
Dari jumlah tersebut, empat pelaku masih di bawah umur dan merupakan pelajar. Kapolres menyebutkan bahwa keempat tersangka yang masih di bawah umur sedang ditangani oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
“Ada empat masih di bawah umur dalam penanganan oleh tim Unit PPA,” kata Argowiyono.
Pemicu pembakaran terjadi ketika dua pesilat mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Argowiyono menjelaskan bahwa motor korban menggunakan knalpot brong, sehingga pelaku merasa terganggu dan melakukan tindakan anarkis. Namun, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada main hakim sendiri.
“Jadi pemicunya motor korban ini memakai knalpot brong karena pelaku merasa terganggu berbuat anarkis. Tapi bagaimana pun juga tidak boleh main hakim sendiri,” jelas Argowiyono.
Dua korban pemilik sepeda motor yang terbakar adalah Yusuf Panji N (18), warga Desa Wonosari, Sine, Ngawi, dan Suyatno (37), warga Desa Pocol, Sine, Ngawi. Barang bukti yang diamankan melibatkan dua sepeda motor Honda Verza dengan Nopol AE 6064 LA dan rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA.
Kemudian 1 batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan bahwa para tersangka dapat dihukum dengan 12 tahun penjara sesuai peran masing-masing, dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1e KUHP serta Pasal 160 KUHP. (*)