20 Ribu Rumah Warga Brebes Tak Layak Huni, Dewan Malah Nikmati Tunjangan Miliaran

KAB BREBES (JATENG) SUARAPANCASILA.ID – Kontras mencolok terlihat di Kabupaten Brebes. Di satu sisi, data Dinas Perwaskim mencatat hingga 2024 masih ada 20.767 rumah warga berstatus tidak layak huni (RTLH). Namun di sisi lain, sejak tahun anggaran 2023, sebanyak 50 anggota DPRD Brebes rutin menikmati tunjangan perumahan bernilai miliaran rupiah.

Kondisi ini kembali jadi sorotan setelah sebuah video berdurasi 2 menit 35 detik viral di media sosial. Rekaman itu menampilkan rumah reyot milik Sanmarta Al Carsan dan istrinya, Kaswiah, warga RT 002 RW 004 Dukuh Bentarsari, Desa Bentarsari, Kecamatan Salem.

Rumah berdinding anyaman bambu itu tampak rapuh, atap bocor, dan bagian belakang bangunan sudah roboh. “Setiap hujan deras, keluarga ini selalu waspada karena takut rumah ambruk,” ucap seorang warga dalam video.

Bacaan Lainnya

Sanmarta mengaku, sejak lama rumahnya belum pernah tersentuh bantuan pemerintah. Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tak kunjung datang, meski kondisi tempat tinggalnya jauh dari standar kelayakan, keselamatan, maupun kesehatan.

Respons Desa: Terkendala Status Tanah.

Kepala Desa Bentar, Darsono, mengatakan pihaknya sudah pernah mengajukan bantuan, namun terkendala status tanah tempat rumah itu berdiri. “Kita pernah ajukan ke Pemda, tapi terkendala status tanahnya. Itu tanah bengkok. Saat ini, kami bersama warga tengah menggalang dana untuk perbaikan rumah itu secara swadaya,” ungkap Darsono.

Ia memastikan rumah Kaswiah akan segera diperbaiki, berkat kepedulian warga dan donatur yang bergerak cepat. “Alhamdulillah saat ini sudah terkumpul dari para donatur sebesar Rp48 juta. Minggu ini, kita segera lakukan perbaikan rumah milik Kaswiah,” ujar Darsono.

Bupati Turun Langsung.

Kabar itu akhirnya sampai ke telinga Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Ia menyempatkan diri mengunjungi rumah Sanmarta pada Jumat (27/9). Dalam kunjungannya, Paramitha menegaskan pemerintah daerah bakal memberi perhatian khusus.

“Saya mohon para kades dan camat untuk selalu turun ke lapangan, jangan menunggu laporan. Kalau ada kasus seperti ini, segera informasikan agar bisa langsung kita tangani,” kata Paramitha, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, Pemkab Brebes telah menyiapkan anggaran melalui program RTLH. Namun, proses pendataan dan validasi penerima manfaat kerap menjadi tantangan di lapangan.

Data Kontras: Rakyat vs Wakil Rakyat.

Data Dinas Perwaskim Brebes mencatat, hingga 2024, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Brebes masih mencapai 20.767 unit. Angka ini kontras dengan fasilitas yang diterima kalangan elite politik.

Sejak tahun anggaran 2023, DPRD Brebes tercatat mendapat tunjangan perumahan bagi 50 anggota dewan dengan nilai miliaran rupiah. Fakta inilah yang kemudian memicu perdebatan publik mengenai keadilan anggaran di daerah.

Berdasarkan data resmi, total tunjangan rumah dan transportasi yang dibebankan pada APBD 2025 mencapai Rp20,6 miliar per tahun, dengan dasar hukum dari tiga Peraturan Bupati yang masih berlaku.

Perbup Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Pj Bupati Urip Sihabudin menetapkan kenaikan signifikan pada tunjangan perumahan. Ketua DPRD menerima Rp34,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,3 juta, dan anggota DPRD Rp18,6 juta, dengan total tahunan mencapai Rp11,6 miliar.

Perbup Nomor 4 Tahun 2021 yang diterbitkan pada masa Bupati Idza Priyanti mengatur tunjangan transportasi: Rp25 juta untuk Ketua, Rp23 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp14,3 juta untuk anggota DPRD. Pos ini menyedot anggaran hingga Rp9,02 miliar per tahun.

Selain itu, Perbup Nomor 102 Tahun 2020 menambahkan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses tiga kali setahun, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Sementara di tingkat nasional, PP Nomor 18 Tahun 2017 juga mengatur berbagai tunjangan lain yang melekat pada jabatan legislatif.

Akademisi Angkat Bicara.

Salah satu akademisi, M. Riza Pahlevi, menilai persoalan ini bukan sekadar soal teknis bantuan sosial, melainkan menyentuh dimensi hukum dan keadilan sosial.

“Negara punya kewajiban konstitusional untuk memastikan hak dasar warga, termasuk hunian layak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H. Kalau tunjangan perumahan untuk anggota dewan bisa rutin cair, sementara puluhan ribu rumah rakyat masih dibiarkan tidak layak, ini jelas bentuk ketidakadilan struktural,” tegas Riza saat dihubungi, Sabtu (27/9).

Menurutnya, ketidakadilan dalam distribusi anggaran berpotensi melanggar prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik. “Hukum tata negara menuntut pemerintah berlaku adil. Kalau tidak, masyarakat bisa menempuh jalur hukum atau advokasi kebijakan,” tambahnya.

Tuntutan Transparansi dan Reformasi Data.

Riza juga menekankan pentingnya transparansi data RTLH. Ia menyarankan agar Pemkab Brebes membuka data penerima bantuan ke publik. “Dengan keterbukaan, masyarakat bisa ikut mengawasi siapa saja yang benar-benar berhak. Ini akan menutup celah permainan atau salah sasaran,” katanya.

PR Berat Brebes.

Dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Tengah, Brebes menghadapi PR berat dalam mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki hunian warganya. Kunjungan Bupati ke rumah Sanmarta menjadi alarm sekaligus momentum untuk mendorong reformasi tata kelola bantuan sosial.

Di tengah kontrasnya data antara rumah rakyat yang tak layak huni dan tunjangan perumahan pejabat yang lancar, pertanyaan besar pun muncul: apakah wakil rakyat benar-benar menempatkan rakyat sebagai prioritas utama?

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *