3 Orang Jaringan Pengedar Gelap Narkotika dan 10 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto SH MH menggelar press release penangkapan terhadap tiga (3) orang tersangka dengan 10 Kilogram narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus dengan Teh Cina merk GUAR YUN WANG dan 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) buah Cartridge Vape merk 7 Eleven berisi cairan diduga etomidate, Selasa (03/02/2026).

Pada kegiatan tersebut tampak hadir Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Asahan, Kajari Asahan yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Asahan, salah satu tokoh masyarakat, seluruh awak media yang bertugas.

Mengawali penyampaiannya Kapolres Asahan mengatakan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/ 11/ 2026/ SPKT SATRESNARKOBA POLRES ASAHAN POLDA SUMUT, tanggal 27 Pebruari 2026.

Bacaan Lainnya

Adapun 3 pelaku yakni Amaluddin Firdaus Panjaitan (AFP) alias Nemo 34 warga jalan Jamin Ginting Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu, Darma Rusdiansyah alias Darma alias D, 24 warga jalan Sei-Pamali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balal berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu, Faiz Hamid alias Pais. 23 Tahun, warga jalan Murai 2 nomor 112, Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei-Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Kronologi penangkapan terhadap 3 tersangka pada hari Jumat tanggal (27/02/2026) sekitar pukul 14.00 Wib di jalan Lingkar Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai kelang 30 menit kedepannya pada hari yang sama (27/02/2026) sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Polres Asahan 10 bungkus teh Cina warna hijau merk GUAR YUN WANG berisi narkotika Sabu-Sabu seberat 10 Kg dan 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) Cartridge Vape merk 7 Eleven berisi cairan diduga etomidate, 1 (satu) unit mobil brio warna merah ber nomor polisi BK 1371 VQA.1 (satu) unit sepeda motor merk honda ADV warna ungu tanpa nopol dengan nomor rangka MH1KFB119PK028589 dan nomor mesin KFBIE1028732, 5 (lima) unit Handphone, 1 (satu) buah karung warna biru, 1 (satu) buah karung warna putih.

“Kepada 3 tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 202 tentang Penyesuaian Pidana Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun”, ungkap Kapolres Asahan.

Akhir Kapolres Asahan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polre Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 10 (Sepuluh) Kg dan 891 (delapa ratus Sembilan puluh satu) buah cartridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate, menyelamatkan 11.000 (sebelas ribu) jiwa manusia. (AH)

Pos terkait