32 Peristiwa Nikah, 2 Pasangan Tercatat Nikah Dibawah Umur

CURUP, SUARAPANCASILA.ID – bulan Januari hingga awal Maret 2024 ini. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur (Curtim) mencatat, sudah ada 32 peristiwa nikah di wilayah Kecamatan Curtim.

Dimana dua peristiwa diantaranya, merupakan peristiwa nikah di bawah umur.

JFU Keluarga Sakina KUA Curtim Rusdi SSos mengatakan, yang namanya peristiwa pernikahan di bawah umur pasti terjadi di setiap kecamatan. Karena menurutnya, hal tersebut tak bisa dihindari.

Bacaan Lainnya

Terlebih lagi di Kecamatan Curtim sendiri, mayoritas pendidikan masyarakatnya masih terbilang rendah.

“Tak bisa kita pungkiri, pasti ada-ada saja masyarakat kita yang menikah dibawah umur. Belum lama ini saja, sudah ada 2 peristiwa pernikahan dibawah umur di KUA kita yang disetujui PA Curup,” ujarnya.

Selain hal itu tambah Rusdi, masih kurangnya sosialisasi ataupun penyuluhan yang dilakukan oleh pihaknya juga, cukup berpengaruh dengan kondisi yang terjadi itu. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *