60 Mobil Dinas Brebes Bodong, Bupati Kaget: Ini Uang Rakyat!

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID — Kaget! Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dibuat geleng-geleng kepala setelah mengecek langsung kendaraan dinas milik Pemkab. Dari 288 unit mobil yang ikut apel, 60 di antaranya tak memiliki STNK dan BPKB alias bodong. Ironisnya, kendaraan-kendaraan ini masih dipakai untuk operasional pelayanan masyarakat.

“Ini pemborosan sekaligus pelanggaran. Mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi harus jelas statusnya dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati Paramitha saat apel kendaraan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (16/6/2025).

Apel kendaraan dinas ini diikuti 288 unit dari total 426 kendaraan milik Pemkab Brebes. Sisa kendaraan, menurut laporan, sedang digunakan untuk tugas luar. Namun yang mengejutkan, sekitar 30 persen kendaraan dinas ternyata dalam kondisi tidak layak, dan sebagian besar tanpa dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

“Khusus Dinas Kesehatan saja, tercatat ada 12 unit tanpa STNK dan BPKB. Di BPBD, ada 1 unit. Belum termasuk temuan di dinas-dinas lain,” ujar Paramitha dengan nada serius.

Apel ini merupakan langkah awal Pemkab Brebes untuk menertibkan aset daerah, termasuk meninjau ulang penggunaan dan kepemilikan kendaraan dinas. Mobil-mobil yang tak dilengkapi surat resmi akan segera dilelang agar tidak membebani anggaran daerah.

“Semua kendaraan yang bermasalah akan kita evaluasi, dan kalau perlu diperbarui lewat proses lelang. Ini bentuk akuntabilitas kami,” tambah Bupati yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.

Tak hanya soal surat, Bupati juga mengingatkan soal etika penggunaan kendaraan dinas. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sekali lagi, ini bukan milik pribadi. Kendaraan dinas harus digunakan hanya untuk pelayanan masyarakat, bukan mudik, jalan-jalan, apalagi antar anak sekolah,” ucapnya menegaskan.

Kepala BPKAD Brebes, Edi Kusmartono, menegaskan temuan itu bukan isapan jempol. Dari total 426 unit kendaraan, sekitar 30% memang sudah tidak layak pakai.

“Sebagian besar juga tidak memiliki dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK,” jelasnya.

Edi menyebut, persoalan ini bisa berdampak pada laporan pengelolaan aset daerah ke pusat. “Kalau tidak segera ditertibkan, bisa jadi temuan audit. Padahal ini menyangkut kepercayaan publik dan transparansi keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *