Meminta Diskualifikasi Pasangan Calon Petahana, LSM-INAKOR Tantang Keputusan KPU Kota Tomohon

TOMOHON (SULUT), SUARAPANCASILA.ID- Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat, Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) terus berkomitmen untuk melawan korupsi.

Mereka telah mengajukan surat keberatan resmi terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.

Pada Senin, 23 September 2024, KPU Kota Tomohon menerima surat keberatan ini. INAKOR berpendapat bahwa penetapan pasangan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom., calon walikota dan wakil walikota, sebagai peserta petahana yang memenuhi syarat, melanggar berbagai ketentuan UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilu.

Bacaan Lainnya

INAKOR telah mengambil tindakan hukum berani sebagai pemangku kepentingan dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh calon petahana. Mereka berpendapat bahwa KPU Kota Tomohon harus memberikan sanksi administrasi tegas atas tindakan ini.

1. Pada 30 Agustus 2024, LSM-INAKOR melaporkan dugaan pelanggaran UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 yang dilakukan oleh calon petahana. Ini bukan laporan biasa; ini adalah seruan untuk keadilan!
2. Pada 6 September 2024, INAKOR meminta Ketua KPU Kota Tomohon untuk menolak penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota. Mereka menekankan bahwa persyaratan administrasi yang diajukan tidak memenuhi syarat karena salah dan tidak sah.
3. Pada 17 September 2024, INAKOR kembali mengeluarkan somasi kedua, meminta dengan tegas kepada Ketua KPU untuk tidak menetapkan pasangan calon petahana dalam Rapat Pleno. INAKOR menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. Semua keputusan harus dibahas dalam rapat pleno tanpa menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu!
Tidak ragu-ragu, Rolly Wenas, ketua DPD INAKOR Sulut, menyatakan kekecewaannya.

“KPU Kota Tomohon harus bertanggung jawab! Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar sebagai peserta petahana sangat bertentangan dengan UU Pilkada dan cacat substansi! Ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh penyelenggara Pilkada. Kami tidak akan membiarkan ini terjadi tanpa perlawanan!”

INAKOR memiliki alasan hukum yang kuat untuk mendesak Ketua KPU Kota Tomohon untuk mengambil tindakan tegas terkait hal-hal berikut:
1. Menerima keberatan INAKOR dan mendiskualifikasikan pasangan calon
2. Mengoreksi Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024
3. Melaksanakan rapat pleno untuk mendiskualifikasikan pasangan calon petahana sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024 serta menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
LSM-INAKOR berkomitmen untuk mengawasi dan berjuang demi keadilan pemilihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *