Ada Beberapa Aset Yang Diserahkan Ke Pemprov, Berikut Disampaikan PJ Gubernur Dan Kejati Sumsel

Palembang, Suara Pancasila.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE dengan didampingi Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, Pelaksana Harian Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel dan lainnya menghadiri kegiatan Press Release penyerahan aset Pemprov Sumsel yang telah di Surat Kuasa Khusus (SKK) kan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang dipusatkan di halaman depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8/2024).

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE, ini adalah salah satu untuk memper nyata dari kerjasama antar instansi yang memang sama-sama pemerintah. Dan hari ini alhamdulilah tadi dari Kejati Sumsel sudah menyampaikan serahkan 2 aset yaitu rumah dan mobil.

Ini adalah bagian dari proses penataan aset yang kita lakukan, tidak hanya ini saja ada proses yang terus akan kita lakukan bersama-sama nanti dengan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Jadi sekali lagi kami ucapkan terima kasih Kejati dan tim, Asisten, terutama Asisten Datun dan Asisten Pidsus yang memberikan dukungan terhadap kerjasama ini,” ujarnya.

Kemudian, memang ada dua hal yang sebenarnya yang kita fokuskan dengan Kejati Sumsel ini yang pertama adalah penyelesaian dalam proses penataan aset, dan yang kedua adalah kami juga ingin bekerjasama didalam proses mitigasinya.

Dalam beberapa perkara kita evaluasi, kecenderungan penanganan perkara yang dilakukan oleh Pemprov kalau tanpa pendampingan atau kerjasama, kecenderungannya mohon maaf kalah terus.

“Ini sudah kita lihat di beberapa kasus yang terjadi, dan oleh karena itu kami kedepannya ada BPKAD, Karo Hukum, ini akan meningkatkan kerjasamanya dan mohon nanti dukungan dari Kejati dan Asisten untuk memberikan pendampingan dalam perkara mitigasinya,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, jadi dalam perkara prosesnya, jadi ada dua yang sudah dipastikan aspek hukum nya dilakukan pendalaman, dilakukan penindakan hukum itu adalah proses perkara dan ini sedang banyak terjadi perkara-perkara yang ada dilingkungan pemprov Sumsel jadi dua hal ini.

Dengan dua hal ini, insya Allah penataan aset di Provinsi Sumsel dapat kita lakukan dengan baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov bahkan mungkin juga bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi ini tujuan kita adalah bahwa aset-aset yang ada di fungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di provinsi Sumsel. Sekali lagi kami berikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Sumsel dan lainnya memberikan dukungan yang sangat kuat kepada Pemprov Sumsel,” katanya.

Menurut Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto, SH., MH, pertama hari ini Kejati Sumsel akan menyampaikan terkait dengan fokus Kejati Sumsel untuk membantu pemprov Sumsel dalam melakukan penataan aset dan kemudian juga melakukan penindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum.

Dan itu tindakan ini harus terukur, ada dua pisaunya yaitu pisau re preventif yang dilakukan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun), kemudian dilakukan secara represif, dilakukan oleh bidang Asisten Tindak Pidana Khusus.

“Pada kesempatan ini kami akan menyerahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara perdata dan tata usaha negara artinya re preventif yaitu pertama hari ini ada sebuah mobil Land Cruiser Tahun 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, di mana kendaraan mobil ini dulu ada digunakan oleh Gubernur Sumsel yang lama yakni AN, dan alhamdulillah dengan pendekatan preventif dan pendekatan humanis dari Perdata dan Tata Usaha Negara beliau dengan sukarela mengembalikan aset ini ke pemerintah daerah.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dengan Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sumsel telah melakukan pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gubernur Haji Bastari Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring nilai tafsiran harga saat ini 96.821.000.000 Rupiah.

“Dimana dengan luas tanah 96.821 Meter Persegi dan untuk catatan bahwa terhadap tanah tersebut dan ada beberapa bangunan diatasnya, alhamdulilah Pemprov sudah menang dari gugatan Perdata, tinggal satu tingkat banding, tingkat kasasi bahkan di tingkat peninjauan kembali,” imbuhnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *