Akibat di Aniaya Mantan Pacar ‘MN’ Lapor Polisi

LEBAK-SUARAPANCASILA.ID-
Di awali cekcok mulut lantaran MN warga kp, Pasirnangka, Desa, Pasirnangka, menagih hutang kepada mantan pacarnya NL, warga kp, Cibadak, Desa Tanjungwangi Kecamatan Muncang, yang belum di ketahui besaran sangkutan utang piutang MN (P) kepada mantan pacarnya NL (L).

Keduanya pernah berpacaran, namun hubungan percinta’annya kandas, sehingga keduanya pun putus sebelum melangkah ke jenjang pelaminan.

Ini kronologinya menurut keterangan sumber. Di duga pada masa jalinan asmaranya, NL pernah meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tuju Juta Rupiah) kepada MN, namun setelah mereka putus, MN menagih uang yang di pinjam mantan pacarnya. Namun di duga sang mantan tidak memiliki uang untuk mengembalikan pinjamannya, sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan terhadap MN.

Bacaan Lainnya

Penganiyaya’an yang di duga di lakukan NL, hingga mengakibatkan korban alami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh termasuk pada lengan kirinya.

Sehingga pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lebak- Banten. Kamis/18/07/2024

Di dampingi keluarga dan King Nanga serta sejumlah awak media, MN mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Di hubungi via telpon Washaap, Kamis/18/07/2024. Orang tua korban mengaku tidak terima, dan meminta “Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Polda Banten, Cepat menindak lanjuti atas perkara ini, saya sebagai orang tua korban tidak terima”Tegasnya.

Sisi lain King Naga, selaku Ketua Timsus GMBI Wilayah Teritorial (WILTER) Banten, yang di minta mendampingi korban oleh pihak keluarga korban. Di mintai keterangan nya, usai mendampingi korban, Kamis/18/07/2024.

“Tentu saya meminta agar pihak Kepolisian Polres Lebak yang menangani kasus pelaporan kami ini, dapat memberikan sangsi yang setimpal kepada terduga pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”ujar Naga.

“Dan saya selaku yang di beri kuasa untuk mendampingi korban, saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”ucapnya.

“Sekali lagi saya berharap, agar APH yang menangani kasus ini, khususnya Unit PPA Polres Lebak, agar dapat berlaku adil dan menjalankan amanah undang-undang sesuai prosedur, agar menjadikan efek jera kepada setiap pelaku tindak kejahatan.”pungkas Naga.(*).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *