Akibat Judi Online Aniaya Ibu Kandung, Satreskrim Polres Mura Ringkus Ismail

MUSI RAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Diduga akibat kecanduan dan pengaruh Judi Online (Judol), malah nekat menganiaya ibu kandung, serta mengancam menggunakan gunting lantaran tidak diberi uang untuk bermain judol.

Itulah diduga yang dilakukan oleh, Ismail (40), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terhadap ibu kandungnya berinisial, SA (80).

Akibat perilaku yang tidak patut dicontoh tersebut, pelaku ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), tanpa melakukan perlawanan, di kediamannya, RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (8/2/2025).

Bacaan Lainnya

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di kediamannya, RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (30/1/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Minggu (9/2/2025).

“Tersangka, Ismail, berhasil kami ringkus di kediamannya, RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi, bermula pelaku kesal karena kalah main judol, lalu membanting Handphone (Hp), milik pelaku dan meminta uang kepada korban. Karena tidak diberi oleh korban, pelaku langsung membanting dan mencekik leher korban.

Setelah itu pelaku mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah serta mengatakan kepada korban, “Mati kau gek”.

Setelah itu, FA, (cucu korban), menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari, lewat pintu belakang rumah dan menuju kerumah ibu RT 09, Nopra.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami luka memar dipergelangan tangan sebelah kanan dan luka cekikkan di leher korban.

“Selanjutnya, korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek STL Ulu Terawas, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi LP / B / 02 / I / 2025 /SPKT / Sek Terawas / Res Mura, Sumsel Tanggal 30 Januari 2025.

Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, bersama Unit Reskrim Polsek Terawas, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.

Sampai akhirnya, diketahui keberadaan tersangka, berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di kediamannya, di RT 09, Kelurahan Selangit.

Tanpa pikir panjang, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, dan Unit Reskrim Polsek Terawas, langsung menuju lokasi.

Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar, tersangka berada dilokasi, dengan sigap personel meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Saat kami, introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain tersangka, kami juga menyita Barang Bukti (BB) , berupa satu rekaman video pada saat tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban, “pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *