NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID- Aksi kejar-kejaran memeriahkan penangkapan Marsudi (50), mantan pegawai Perhutani asal Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Widodaren. Marsudi ditangkap karena diduga mencuri kayu jati di hutan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengonfirmasi kejadian ini kepada detikJatim pada Rabu (11/9/2024).
Menurut Dwi, polisi berhasil menghadang kendaraan tersangka berwarna hitam dengan nomor polisi AE 1524 KS yang digunakan untuk melarikan diri. Dalam penggeledahan, polisi menyita 33 bonggol kayu jati senilai Rp 61,7 juta dari kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian kayu jati terjadi di petak 49g kelas hutan KUII, Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar. “Total 33 bonggol kayu jati dengan berbagai ukuran berhasil disita dari lokasi pencurian,” kata Joshua.
Joshua menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.