Aksi Masyarakat Desa Kali Berau Menuntut PT. MAL dan PT. TBU

Pendamping Kegiatan : Hamdani Sumantri S. Sos., M. Si Ketua GNP TIPIKOR SUMSEL Koordinasi Aksi : Irawan Saputra Warga Desa Kali Berau.

MUSI BANYUASIN (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Masyarakat Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan telah lama resah akibat adanya aktivitas perusahaan pertambangan batu bara yang dinilai telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Karena banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa adanya rehabilitasi lahan. Selain itu juga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perusahaan tersebut,

Baik dari pengelolaan rehabilitasi lahan bekas tambang hingga sistem perekrutan tenaga kerja yang dianggap ada unsur KKN.

Perusahaan tersebut adalah PT. Manggala Alam Lestari (MAL) dan PT. Tata Bara Utama (TBU) yang merupakan bagian dari Perusahaan besar di Indonesia yaitu Sinar Mas Grup.

Masyarakat Desa Kali Berau melakukan kegiatan Aksi Damai Tanggal 13 Agustus 2025 di Area PT. MAL & PT. TBU. Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polsek Bayung Lencir sejak tanggal 10 Agustus 2025.

Dalam aksi tersebut disampaikan beberapa keluhan masyarakat di antaranya:

1. Beberapa Bekas Lubang Tambang dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara dan mengancam keselamatan warga sekitar.

2. Reckruitmen tenaga kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020 tentang Cipta Keja dan Perda MUBA No. 2 Tahun 2020 dan Perbup MUBA No. 255 Tahun 2021.

3. Dugaan Adanya Praktek KKN Dalam Recruitment Tenaga Kerja.

Poin – poin tuntutan masyarakat di antaranya adalah:

1. Hentikan aktivitas pertambangan batu bara sebelum dilakukannya reklamasi/ rehabilitasi lahan bekas tambang yang terbengkalai atau tidak aktif lebih dari 30 hari sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

2. Lakukan recruitment tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku.

3. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam dugaan aktivitas jual beli tenaga kerja.

Sangat memprihatinkan dalam perjalanan menuju titik aksi, peserta aksi dihadang oleh beberapa orang yang diduga oknum preman suruhan perusahaan untuk mengintervensi dan menghalangi jalannya aksi dengan cara melintangkan mobil dan memancing emosi peserta aksi agar terjadi keributan, tetapi masih dapat diredam oleh peserta aksi kemudian melanjutkan jalannya aksi sampai ke halaman Kantor PT. MAL & PT. TBU.

Atas desakan masa aksi akhirnya dilakukan mediasi antara 5 orang perwakilan masa aksi dengan pihak perusahaan yang dihadiri oleh Kapolsek Bayung Lencir, Perwakilan Danramil 04 Bayung Lencir dan Pemerintah Desa Kali Berau. Jalannya mediasi berlangsung antara Pukul 11.00 s.d 16.30 WIB. dengan pembahasan poin perpoin dan disetujui bersama sampai pada proses cetak berkas. Namun setelah berkas dicetak untuk penandatanganan bersama, tiba-tiba secara sepihak pihak PT. MAL tidak mau menandatangani poin poin yang telah disepakati tersebut. Akhirnya terjadilah adu mulut dan akhirnya perwakilan peserta aksi meninggalkan ruangan mediasi.

Sangat disayangkan sikap tidak profesional dan tidak konsisten pihak anak perusahaan Sinarmas ini mendapat kecaman dari masyarakat. Perusahaan besar ini bisa melakukan perbuatan semena-mena kepada masyarakat kecil dan tidak menghargai apa yang telah dimusyawarahkan dan dimufakati bersama. Atas dasar tersebut maka peserta aksi menyatakan akan terus melanjutkan aksi dengan masa yang lebih besar dan menutup aktivitas serta akses perusahaan sampai adanya kesepakatan bersama dan terpenuhinya tuntutan masyarakat.

Penulis  Hamdani.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *