Aktivis LSM Bara Api !!! Rokok Tanpa Cukai Bebas Beredar Di Kabupaten Asahan

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Adhakhairuddin Aktivis LSM Bara Api bersuara soal masifnya peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) di wilayah Kabupaten Asahan,Ia menduga terjadi pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Asahan

“Peredaran rokok non cukai di wilayah Kabupaten Asahan ini tumbuh subur,ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum (APH) diduga bermain dan ada orang kuat dibalik semua ini,” ucap Adonk,Jumat 11/04/2025.

Dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat disinyalir dari lancarnya pendistribusian sejumlah merek rokok tanpa cukai ke sejumlah daerah seperti Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, Ofo Bold, Maxxis, Xpro, H-Mind Bold dan merek lain.

Bacaan Lainnya

Sanksi Pengedar Rokok Tanpa Cukai/Ilegal 

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

  1. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Rokok tanpa cukai/Ilegal sangat mudah ditemui di warung/Kedai rokok yang berada di Kota maupun Desa,selain harganya murah dan rasanya pun tidak jauh beda dengan rokok yang legal.

Dari hasil pantauan awak media Suarapancasila.id dan Aktivis LSM Bara Api dibeberapa tempat seperti di warung terminal madya Kisaran,

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *