ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir, Menggugat (ALMARIM) meminta Kapolda Riau untuk melakukan pemanggilan dan pengusutan terhadap salah seorang pengusaha di kecamatan Kubu, yang berinisial H.KN.
Pemanggilan dan pengusutan itu berdasarkan pantauan dilapangan bahwa pengusaha H.KN tersebut diduga telah melakukan penyeludupan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai ditempat usaha milik nya.
Dugaan ini disampaikan langsung oleh Geri selaku sekretaris ALMARIM, Geri mengatakan bahwa sebagai seorang pengusaha H.KN adalah orang yang telah memasukkan barang-barang ilegal berupa rokok tanpa cukai tersebut ke kecamatan Kubu dan kubu Babussalam.
Melihat maraknya penyebaran rokok ilegal di Rohil inilah membuat Almarim ingin menyuarakan hal tersebut salah satunya dengan cara meminta kapolda lansung untuk melakukan pengusutan terhadap H.KN. karena diduga pihak polres rohil kong kolingkong mengenai bebasnya pemasaran rokok ilegal di rokan hilir pada saat ini.
Geri menegaskan bahwa pelaku usaha yang memasukkan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai ini wajib dibasmi sebab telah merugikan daerah.
“Kerugian daerah itu dapat kita tinjau dari pajak sebagai PAD daerah” jelasnya. (*)