Analisis Putusan Rechterlijk Pardon untuk Refpin; Koordinator FLPS Desak Reformasi Proses Penyidikan

BENGKULU, SUARAPANCASILA.ID – Kasus Perkara Refpin Akhjana Juliyanti, asisten rumah tangga (ART) yang sempat viral karena dituduh menganiaya anak majikannya yang merupakan anak dari Anggota DPRD Bengkulu, akhirnya menemui titik terang. Keputusan hukum dalam perkara yang menimpa Refpin mencapai titik krusial dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 18.00 WIB di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang sebelumnya sempat mengalami penundaan dari jadwal semula, Kamis, 30 April 2026, menjadi perhatian publik karena sarat dengan dinamika serta sorotan terhadap proses pembuktian di persidangan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yongki menjatuhkan putusan berupa pemaafan hukum (Rechterlijk Pardon) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 54. Putusan ini secara normatif merupakan bentuk pengakuan bahwa meskipun suatu perbuatan dinilai terbukti secara formil, namun majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif, kemanusiaan, serta proporsionalitas dalam menjatuhkan putusan.

Namun demikian, putusan ini tidak serta-merta menghapus catatan kritis terhadap proses hukum yang sejak awal sarat kejanggalan. Justru sebaliknya, penggunaan Rechterlijk Pardon semakin mempertegas bahwa terdapat persoalan serius dalam konstruksi perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.

Bacaan Lainnya

Ahmad J Prayogi dari Forum Lintas Pemuda Silampari (FLPS)  menilai bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks relasi kuasa yang tidak seimbang, termasuk keterlibatan pihak majikan yang memiliki posisi sosial dan politik yang kuat, yakni Fachrulsyah beserta keluarganya.

“Saya menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Ketika sebuah perkara melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan, maka justru standar kehati-hatian aparat penegak hukum harus ditingkatkan, bukan malah sebaliknya,” tegas Yogi.

ia juga menyoroti bahwa sejak awal terdapat indikasi bahwa proses hukum berjalan terlalu cepat dalam menetapkan tersangka, tanpa didukung oleh konstruksi alat bukti yang benar-benar kuat dan objektif.

“Jika penetapan tersangka dilakukan dengan basis pembuktian yang lemah, terlebih hanya bertumpu pada keterangan yang secara ilmiah rentan terhadap sugesti, maka patut dipertanyakan apakah proses ini murni penegakan hukum, atau ada tekanan yang tidak kasat mata?” lanjutnya dengan kritis.

Kritik juga ia arahkan kepada aparat penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas penegakan hukum.

“Penyidik dan jaksa bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memiliki tanggung jawab etik dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap proses hukum benar-benar berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah. Jika sejak awal konstruksi perkara sudah rapuh, maka memaksakan perkara ini ke persidangan adalah bentuk kelalaian serius, bahkan dapat berujung pada praktik kriminalisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa putusan Rechterlijk Pardon ini secara tidak langsung menjadi koreksi terhadap proses yang telah berjalan.

“Putusan ini seperti jalan tengah yang diambil hakim untuk mengoreksi situasi yang sejak awal problematik. Namun kita tidak boleh berhenti di sini. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan jaksa dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Kemudian ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau pengaruh sosial tertentu.

“Ketika hukum mulai bergeser karena tekanan atau pengaruh, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan jika itu terjadi, yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi sistem hukum secara keseluruhan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga ia menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yakni Abu Yamin SH, Dr. Elfahmi Lubis dan rekan – rekan, yang telah berjuang secara maksimal dalam mengawal perkara ini hingga mencapai titik putusan. Dedikasi tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat diperjuangkan melalui kerja-kerja hukum yang profesional.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bapak H. SN Prana Putra Sohe yang bersama Komisi XIII DPR RI telah hadir langsung ke Lapas Bengkulu untuk memberikan dukungan moril. Kehadiran tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga marwah keadilan,” tambah Yogi.

Sebagai penutup, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini tidak berhenti pada putusan.

“Kasus Refpin harus menjadi pelajaran penting. Tidak boleh ada lagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum dalam posisi yang tidak adil. Kami akan terus mengawal, memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, bukan hanya terlihat adil,” tutupnya.

Kasus ini adalah pengingat keras bahwa hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kekuasaan. Dan selama prinsip itu belum sepenuhnya terjamin, maka suara kritis akan terus kami suarakan.

Keadilan untuk Refpin adalah keharusan. Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia. (rls/dod)

Pos terkait