BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menindaklanjuti temuan lebih dari 3.000 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk absensi jarak jauh. Langkah ini ditandai dengan pembentukan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengatakan tim tersebut dibentuk atas arahan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, guna memastikan validitas data pengguna aplikasi ilegal.
“Kami sudah melakukan rapat internal, karena Bupati perintahkan segera bentuk team, inspektorat akan turun memastikan siapa yang menggunakan aplikasi itu, ada dua klasifikasi yaitu siapa berangkat dan siapa yang tidak dengan absensi menggunakan aplikasi ilegal,” kata Haris.
Tim verifikasi terdiri dari unsur BKPSDMD, Inspektorat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Brebes. Mereka akan turun langsung untuk mencocokkan data absensi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi nyata siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang tidak hadir,” kata Haris saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, verifikasi dilakukan untuk membedakan ASN yang tetap bekerja secara fisik namun menggunakan aplikasi ilegal, dengan ASN yang benar-benar tidak hadir tetapi tetap melakukan absensi.
“Verifikasi faktual untuk memastikan yang bersangkutan kerja atau mbolos. Yang berangkat tapi menggunakan aplikasi itu, sanksinya ringan dan yang mbolos sanksinya berat,” ucapnya.
Berdasarkan data awal, mayoritas pengguna aplikasi ilegal berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan. Bahkan, sektor pendidikan disebut mendominasi temuan.
“Hampir 80 persen. Berdasarkan data yang kami kantongi, mayoritas yang ada di dinas pendidikan dan kesehatan,” kata Haris.
Ia menambahkan, kasus di tingkat OPD relatif minim dan masih dalam tahap verifikasi.
“Di OPD hampir tidak ada, hanya satu-dua kasus dan masih kami kroscek. Yang paling banyak memang guru,” ungkapnya.
Terkait dugaan unsur korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Haris menyebut perlu pendalaman lebih lanjut melalui verifikasi faktual.
“Soal dugaan korupsi TPP, kalau korupsi kan banyak ya. Yang pasti, korupsi waktu. Absensi guru tidak dapat TPP, kalau nakes dapat TPP tapi flat. Kita cek verifikasi faktualnya,” ujarnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat fungsional, meski belum dapat merinci identitasnya.
“Pejabat itu kan fungsional itu juga pejabat, saya tidak bisa ngomong si A, si B nya,” kata dia.
Haris memastikan seluruh ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran setelah proses pemeriksaan selesai.
“Semua akan dikenakan sanksi, sanksi itu harus diperiksa (verifikasi faktualnya) dulu,” ujarnya.
Terungkap dari Anomali Sistem
Sebelumnya, temuan ini mencuat setelah Pemkab Brebes mematikan sementara server aplikasi absensi resmi. Namun, dalam kondisi tersebut masih ditemukan aktivitas presensi ASN.
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.
Menurut Paramitha, jumlah ASN yang terindikasi mencapai sekitar 3.000 orang dari total 17.800 ASN di lingkungan Pemkab Brebes. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, serta mayoritas guru.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta tenaga kesehatan,” ujarnya.
Koordinasi dengan Kepolisian
Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan peredaran aplikasi ilegal tersebut.
“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegas Paramitha.
Ia menilai praktik tersebut berkaitan langsung dengan potensi kerugian keuangan daerah, terutama dalam pembayaran TPP yang berbasis kehadiran.
“Ketika sistem server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.
Pemkab Brebes menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem absensi elektronik serta memperketat pengawasan ke depan. Selain penegakan disiplin, pemerintah juga membuka kemungkinan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.










