KAB BREBES (JATENG) SUARAPANCASILA.ID –Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan anggaran perbaikan jalan kabupaten di Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Meski demikian, pelaksanaan fisik proyek baru bisa dimulai setelah proses lelang selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan bahwa nilai pekerjaan perbaikan jalan tersebut melebihi Rp200 juta, sehingga wajib melalui mekanisme tender terbuka di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Anggaran sudah tersedia. Karena nilai pekerjaan fisiknya cukup besar, maka pelaksanaannya harus melalui proses tender. Kami mohon warga bersabar menunggu tahapan ini selesai,” ujar Bupati Paramitha, Senin (22/9).
Ia menegaskan bahwa proyek infrastruktur dengan nilai besar tidak dapat dilakukan secara swadaya maupun penunjukan langsung. Prosedur tender diperlukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik.
“Tahun ini perbaikan jalan Tembongraja sudah masuk program. Tinggal menunggu proses lelang, setelah itu pekerjaan segera dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Desa Tembongraja melakukan perbaikan jalan secara swadaya dengan menggalang dana dan bergotong royong. Mereka mengaku kecewa karena ruas jalan sepanjang enam kilometer tersebut telah rusak parah selama hampir 18 tahun, namun belum pernah mendapat perbaikan permanen.
Pemerintah Desa Tembongraja membenarkan bahwa jalan tersebut telah lama masuk daftar prioritas perbaikan. Namun, realisasi di lapangan baru bisa dilakukan setelah seluruh mekanisme anggaran dan proses lelang tuntas.