Angkutan Batubara Meresahkan, AMPL2 & GNP TIPIKOR RI Akan Geruduk Pemprov SUMSEL

PALEMBANG (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, GNP TIPIKOR RI (DPW SUMSEL dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Peduli Lingkungan (AMPL2) akan turun kejalan dan menggedor Kantor Gubernur Sumsel.

Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu oleh angkutan batubara yang melintasi jalan umum rute Gumay – Bengkulu.

Seperti yang diungkapkan oleh Anugerah, selaku koordinator aksi “Tujuan aksi ini sebagai suara aspirasi masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu oleh angkutan batubara yang melintasi jalan umum rute Gumay – Bengkulu”.

Bacaan Lainnya

Angkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi berada di Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat yang melintasi jalan umum dari Gumay tujuan Bengkulu dinilai merugikan pengguna jalan serta mengabaikan dampak ketentraman bagi masyarakat desa yang dilewati oleh angkutan batubara tersebut.

Anugerah juga mengungkapkan bahwa “Adanya angkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi yang melintasi jalan umum semenjak adanya kegiatan peresmian yang dilakukan oleh PT. Merapi Jaya Sinergi dalam hal ini diwakilkan oleh direktur Widya Ningsih melakukan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng dalam meresmikan operasi produksi PT. Merapi Jaya Sinergi. Peresmian PT. Merapi Jaya Sinergi menjadi sorotan dan menuai berbagai komentar dalam masyarakat, sebab belum adanya jalan khusus angkutan batubara rute Gumay – Bengkulu, sedangkan yang terjadi dilapangan telah dilakukan pengangkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi tujuan Bengkulu menggunakan jalan negara, tentu hal ini dianggap telah menabrak peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas batubara. Banyak masyarakat yang resah karena terdampak debu akibat aktivitas angkutan batubara yang melintasi rumah-rumah masyarakat. Selain itu mobil angkutan yang digunakan tidak menggunakan tanda pelat nomor kendaraan Provinsi Sumatera Selatan. Artinya kendaraan tersebut tidak memberikan sumbangsih bagi PAD SUMSEL Maupun Lahat” Ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua GNP TIPIKOR RI – DPW SUMSEL Hamdani Sumantri S.Sos., M.Si selaku lembaga yang mendampingi kegiatan aksi mengungkapkan bahwa di Provinsi Sumsel banyak Perusahaan yang serampangan dalam melakukan aktivitas tambang. Hamdani menganggap aneh mengapa pemerintah hanya diam saja. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari pemerintah yang terlihat lemah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Provinsi Sumsel ini sudah terlalu banyak aturan perundang-undangan yang ditabrak oleh perusahaan tambang. Mereka serampangan dalam berkegiatan. Tetapi anehnya pemerintah diam saja. Entah apa mereka tidak tahu atau sengaja pura-pura tidak tahu karena mereka menjadi bagian dari oknum yang melancarkan kegiatan tambang itu tetap berjalan. Lalu di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini, mereka cenderung terlihat lemah dalam menegakkan aturan yang berlaku” Pungkas Hamdani.

Kobaran api semangat Pemuda Lahat yang akan menggelar Aksi pada 28 Oktober 2024 akan dilaksanakan di kantor Gubernur Sumatera Selatan merupakan bentuk pengawasan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang di mana dalam pasal 52 ayat (1) ” Kegiatan pengakuan batubara pada lintas Kabupaten/Kota wajib menggunakan jalan khsus “. (2)” Sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan peraturan daerah ini dan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur yang dikeluarkan setiap tahun”. 3 “kendaraan angkutan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) provinsi Sumatera Selatan dan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 551.2/4151/5/Dishub Perihal Toleransi Angkutan Batubara.

Berdasarkan acuan peraturan di atas, telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa banyak peraturan yang ditabrak oleh perusahaan PT. Merapi Jaya Sinergi. Maka GNP TIPIKOR RI – DPW SUMSEL bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Peduli Lingkungan (AMPL2) menutut PJ. Gubernur Sumatera Selatan untuk Stop angkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi yang melintasi jalan umum. Serta menuntut pemerintah agar memberikan Sanksi kepada perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan batubara PT. Mitra Jaya Sinergi yang melewati jalan umum Gumay – Bengkulu. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *