Apes, Jual Sabu ke Polisi, Muji Jadi Tahanan Polres Musi Rawas

Ujik Saputra alias Muji (44), warga SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Dok.Polres Mura.

MUSI RAWAS, SUARAPANCASILA.ID – Ujik Saputra alias Muji (44), ditangkap, Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas (Mura), di perbatasan Kecamatan BTS Ulu dan Muara Lakitan, tepatnya di SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (22/3/2024).

Dari tangan tersangka asal warga SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), berupa tujuh klip paket kecil narkotika jenis sabu.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka dilakukan personel dengan cara undercover buy. Dari tangan tersangka, anggota menyita BB berupa tujuh klip paket kecil narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah penangkapan tersangka Edison yang membawa sajam dan diperiksa positif narkoba saat dites urine.

Lalu, anggota menghubungi tersangka Ujik Saputra, kemudian menjebaknya di perbatasan Kecamatan BTS Ulu dan Muara Lakitan, tepatnya di SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan.

“Saat tiba di TKP, anggota langsung meringkus tersangka, dan digeledah ditemukan BB berupa tujuh klip paket kecil narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024, di wilayah hukum Polres Mura.

“Sampai saat ini, total keseluruhan sudah ada 13 tersangka ditahan dengan 13 LP,” tuturnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *