Area Kantor Kecamatan Sukamulya Diduga Mendapatkan Julukan Kandang Sarang Penyamun

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Sudah menjadi skala prioritas Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.

Seperti halnya yang saat ini di kerjakan Proyek Penataan halaman Kantor gedung Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, oleh CV. ATAKI menuai kritikan pedas dari sejumlah Aktivis.

Pasalnya kegiatan pembangunan yang menelan Anggaran APBD tahun 2025 senilai Rp. 149.800.000,-terlihat janggal.

Bacaan Lainnya

Pasalnya dalam penanaman Cakar Ayam yang secara standarisasi minimal menggunakan besi ukuran 16 inchi murni, namun kenyataannya, pelaksana hanya mensiasati dengan menggunakan besi ukuran 13 inchi ,” ujar Heri Opung aktivis senior di Kabupaten Tangerang. Rabu (19/02/2025).

“Lihat saja sendiri pondasi cakar ayamnya saja tidak memakai lantai dasar dan juga besi yang digunakan di oplos semua,” ucapnya.

Wajar jika memang area kantor Kecamatan Sukamulya mendapat julukan dan sebagai kandang atau sarang penyamun,” ungkap Heri Opung.

“Seharusnya itu memakai lantai dasar tapi saya melihat langsung itu tidak menggunakan lantai dasar dan malah langsung di cor,” ungkapnya.

Menurut Heri, dugaan kuat proyek tersebut sengaja di jadikan ajang bacakan (korupsi) ditambah lagi kelemahan fungsi pengawasan sehingga kegiatan tersebut tidak memenuhi standar dalam pengerjaan,” tuturnya.

Sementara saat ditemui di lokasi pekerjaan mengatakan, jika proyek tersebut milik Hasan Bendot, dan selaku mandor di lapangan adalah Endang Gendut.

Sedangkan kata Ahmad, salah satu pekerja mengatakan jika benar pekerjaan tersebut yang bertanggung jawab adalah Endang Gendut, tapi memang dia tidak pernah mengontrol atau mengawasi kegiatan ini,” jelasnya.

Ahmad juga menjelaskan, jika pekerjaan ini memang atas perintah Endang Gendut untuk tidak menggunakan lantai dasar serta besinya di oplos untuk mensiasatinya.

“Saya cuma pekerja atas perintah dia pak, soalnya urusan material dan lain-lainnya pak Endang Gendut yang mengaturnya,” tegas Ahmad.

Opung menambahkan, hal ini karena menjadi catatan buruk agar kedepannya Pemerintah Daerah maupun Pemerintahan instansi Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Menurut pandangan saya seharusnya tidak lagi menggunakan pihak ketiga yang kurang bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan sebagai mitra kerja, karena di khawatirkan menimbulkan kualitas yang kurang maksimal,” tegas Opung.

Sementara, Camat Sukamulya, Asep Nurman Jaenudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, belum ada tanggapan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *