Proses pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta, semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih menjadi instrumen perencanaan ruang yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, pembahasan RTRW justru disinyalir senyap dan sarat kepentingan tertentu.
Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan adanya praktik “vitamin politik”, yang diduga diberikan untuk memperlancar pengesahan Perda RTRW yang disebut-sebut sebagai “Perda pesanan”.
Dugaan ini mencuat, karena proses pembahasan yang dinilai tidak terbuka, minim partisipasi publik, serta terkesan dipaksakan untuk segera disahkan. Padahal, RTRW Kabupaten Purwakarta yang saat ini berlaku adalah Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011-2031, yang seharusnya menjadi dasar perencanaan jangka panjang hingga tahun 2031.
Sorotan publik kini tertuju pada Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta, yang memegang peran strategis dalam pembahasan perubahan RTRW tersebut. Pansus yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan dan penjaga kepentingan publik, justru diduga menjadi ruang kompromi kepentingan antara kekuatan politik dan kepentingan investasi tertentu.
Hal ini semakin menguatkan kecurigaan mengingat pentingnya RTRW sebagai dokumen yang menentukan arah tata ruang, investasi, serta perlindungan lingkungan untuk jangka panjang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah perubahan RTRW benar-benar disusun berdasarkan kajian teknokratis dan kebutuhan pembangunan daerah? Atau justru sedang diarahkan untuk mengakomodasi proyek-proyek tertentu, yang sejak awal telah “dipersiapkan?”
Minimnya transparansi dalam proses pembahasan, termasuk tidak terlihatnya pelaksanaan uji publik secara terbuka dan luas, semakin memperkuat keraguan publik terhadap integritas proses tersebut.
Jika benar terdapat upaya untuk memanipulasi substansi RTRW demi kepentingan tertentu, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan etik politik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.
Dalam perspektif hukum, anggota Pansus B DPRD Purwakarta yang terlibat dalam proses legislasi dapat terjerat pidana jika terbukti menerima suap, gratifikasi, atau melakukan persekongkolan untuk mempengaruhi substansi kebijakan tata ruang.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), yang menjerat penyelenggara negara yang menerima pemberian untuk mempengaruhi keputusan jabatan.
Selain itu, jika perubahan RTRW sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan kata lain, apabila dugaan adanya praktik “vitamin politik” benar terjadi, maka anggota Pansus B DPRD Purwakarta bukan hanya menghadapi tekanan opini publik, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mencermati secara serius proses pembahasan Perda RTRW Purwakarta, termasuk kemungkinan adanya praktik transaksional dalam proses legislasi tersebut serta dugaan permufakatan manipulasi substansi tata ruang.
RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak ruang masa depan daerah. Jika sejak awal prosesnya telah tercemar kepentingan transaksional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas lembaga legislatif, tetapi juga keberlanjutan pembangunan dan keadilan ruang bagi masyarakat Purwakarta.
Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di balik perubahan RTRW itu. Jika benar terdapat praktik “vitamin politik” untuk meloloskan perda pesanan, maka konsekuensinya jelas: para pihak yang terlibat, termasuk anggota Pansus B DPRD, berpotensi terjerat pidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di tengah kebungkaman DPRD Purwakarta serta meningkatnya sorotan masyarakat terkait degradasi etik dan moral sekelompok Wakil Rakyat, satu hal yang kini ditunggu adalah keberanian aparat penegak hukum untuk membuka tabir di balik proses perubahan RTRW Purwakarta.
Namun, menyangkut keberanian APH di Purwakarta, publik masih pesimis dengan harapan yang bisa terjadi. Purwakarta membutuhkan tata ruang yang adil, bukan tata ruang yang diperjualbelikan. Purwakarta memerlukan penegakan hukum yang pasti, bukan pembalakan hukum yang dipersonifikasikan.
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.










