Asisten III Hadiri Rapat Pra Evaluasi Penerapan SPM

Via Zoom Meeting

LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID-Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, Herdawan menghadiri rapat pembahasan pra evaluasi pelaporan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) triwulan IV tahun 2023 via zoom meeting di Command Center Lt.4 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Selasa 09/01/2024.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud dalam kesempatan itu, menjelaskan amanat penerapan SPM pasal 1 butir 17 merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib dan berhak diketahui oleh setiap warga negara secara minimal.

Bacaan Lainnya

Selain itu sambungnya, melalui UU 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

Selanjutnya dalam UU HKPD pasal 141 ayat 1 menyebutkan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan daerah harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

Sebagai informasi kegiatan tersebut juga memantau SPM yang nantinya ditransformasikan kepada capaian indikator kepatuhan, sementara Kota Lubuklinggau sendiri mencapai 96 persen bersumber dari data e-SPM Ditjen Bina Bangda Kemendagri.

Hadir dalam rapat tersebut Kadinkes, Erwin Armeidi, Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Arianti dan perwakilan OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau. (*)

 

 

 

Sumber: Diskominfo Lubuklinggau

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *