LUBUKLINGGAU,SUARAPANCASILA,id – Ayah jahat beraksi di Kota Lubuklinggau,Sumatera Selatan. Dia merudapaksa anaknya sendiri, CI (14), remaja putri putus sekolah.
Pelakunya adalah IN (37).
IN sudah 11 kali merlakukan aksinya setelah mengancam akan membunuh adik dan ibunya CI.
Kasus ini terbongkar setelah IN ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (27/11/2023) malam.
Saat ditangkap, IN tak dapat berkutik.
IN dilaporkan istrinya sendiri yang merupakan ibu kandung dari korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, mengatakan, pemerkosaan berlangsung November 2021 saat korban sedang tertidur.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adik korban bila tidak menurut.
Robi mengungkapkan, sejak aksi pertama berlangsung, pelaku melakukan perbuatan yang sama berulang kali dalam kisaran waktu dua bulan sekali.
Tak tahan dijadikan ayah kandungnya sebagai budak seks, CI kabur dari rumah dan memilih menetap di rumah neneknya yang juga berada di Kota Lubuklinggau.
“Ibu korban curiga. Setelah diajak bicara, korban baru mau bercerita yang sejujurnya bahwa ayahnya telah memperkosanya,” ujar Robi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang sempat digunakan ketika diperkosa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Pelaku mengaku sudah 11 kali melakukannya, korban selalu diancam,” ungkap Robi. (*)
Sumber : Kompas.com