BUKITTINGGI (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Effendi, Lc, MA sangat terkejut ada bangunan kerangka baja seluas lapangan futsal berdiri megah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ^Seakan pihak Dinas PUPR tidak merasa bersalah dengan pembiaran ini,” ungkap Syaiful dengan rasa miris.kepada awak-media Jum’at (07/02/25) di kantor DPRD Bukittinggi.
Bangunan megah yang dimaksudkan Ketua DPRD dari Fraksi PKS ini adalah bangunan sarana olahraga futsal milik Isra di Jalan Patenangan Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dengan nilai bangunan lebih-kurang Rp.1 milyar.
Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi Rahmat AE sudah memperingatkan Isra melalui SP-1, SP-2 dan SP-3 agar membongkar bangunan dengan kesadaran sendiri dan mandiri.
Dari hasil pertemuan dan musyawarah Isra dengan Rahmat Kepala Dinas PUPR awal Januari lalu, disepakati bahwa Isra akan membongkar bangunan yang menyalahi aturan yang dilanggar, misalnya batas sepadan. Dan Kepala Dinas PUPR bersedia menerbitkan IMB sesuai dengan semua dokumen administrasi prasyarat yang diwajibkan untuk pengurusan IMB.
Kepada awak-media Isra menjelaskan, untuk membangun sarana olahraga lapangan futsal itu, bulan September 2024 lalu sudah mengajukan permohonan IMB. Tapi sampai sekarang belum keluar IMB-nya dan belum ada penjelasan dari Dinas PUPR Kota Bukittinggi.
Isra segera melaksanakan pekerjaan pembangunan walaupun IMB-nya belum dikeluarkan pihak berkompeten. Hal ini dipicu oleh tetangga yang juga membangun tanpa IMB. “Bahkan pengawas Dinas PUPR bertindak diskriminatif melakukan intimidasi terhadap saya. Tetangga saya yang juga membangun tanpa IMB dilayani dengan baik dan dengan bahasa yang lemah-lembut. Sedangkan saya diberi Surat Peringatan sampai tiga-kali dan menyerahkan kepada saya dengan nada suara yang keras dan kasar” kata Isra.
Menurut Isra, solusi yang ditetapkan Pak Isra Kepala Dinas PUPR sangat bijaksana sekali. Bangunan yang menyalahi aturan batas sepadan agar dibongkar kembali. Finishing pembangunan boleh dilaksanakan setelah IMB dikeluarkan. Prasyarat dokumen administrasi yang masih kurang agar dilengkapi. “Fungsi bangunan adalah sarana olahraga lapangan futsal. Jika nanti alih-fungsi untuk kepentingan, maka Dinas PUPR akan membongkar,” ujar Rahmat AE tegas.
Menanggapi pertanyaan awak-media, Ketua DPRD Syaiful Effendi menyatakan tidak ada gesekan pengaduan dari pihak manapun. Dan pertanyaan ini murni sebuah pertanyaan yang perlu jawaban. Tidak ada tendensi, diskriminatif dan politisasi.
Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih dalam Pilkada 27 November 2024 lalu H. Muhammad Ramlan Nurmathias dan H. Ibnu Asis, baru akan dilantik hari Kamis (20/02/25) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.
Sementara tanpa peduli kita menyiapkan masalah yang akan diselesaikan Walikota tanpa memikirkan dampak politis yang akan muncul. “Sesalah-salahnya masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa IMB, tentu kesalahan yang paling utama adalah lembaga yang kompeten mengeluarkan IMB dalam hal ini Dinas PUPR. Dan kesalahan yang sangat fatal dilakukan oleh pengawas. “Masa pengawas diam saja. Padahal ini tugas pengawas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menyampaikan temuan, informasi dan laporan kepada pimpinan. Saya minta masalah IMB ini selesai sebelum Walikota definitif mulai bertugas”, pinta Syaiful tegas.
Penulis ; Adeks Rossyie Mukri