Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan PGRI Kecamatan PST Diduga Tanpa Legalitas

DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID – Lokasi rencana pembangunan Perumahan PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan Jln. Meranti dan Jln. Jati Rejo Dusun XIX Desa Sampali Kecamatan PST Kabupaten Deli Serdang diduga tanpa legalitas dan banyak kejanggalan, Senin (04/12/2023).

Pada Rabu (29/11/2023) PGRI Percut Sei Tuan melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan yang dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Deli Serdang, Jumakir, Kadis Pendidikan, Yudi Hilmawan, S.E., M.M, dan Rosmaida Samosir Korwilcam, dan Kepala Desa Sampali.

Bacaan Lainnya

Pembangunan tersebut terkesan janggal. Seperti pemasangan plang dan peletakan batu pertama berubah dari jadwal undangan resmi, yang dijadwalkan tanggal 25 November 2023  berubah menjadi tanggal 29/11/2023), belum diketahui alasannya.

Diduga tanpa legalitas yang terangp asalnya saat dikonfirmasi Ketua PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan, Tengku Rusdi seakan tidak berani membalas beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media tentang legalitas melalui pesan singkat WhatsApp.

Kepala Desa Sampali Muhamad Ruslan Saat dikonfirmasi dikantornya mengakui menghadiri acara itu. Adapun mengenai legalitas lahan tersebut Ia tak mengetahui, karena dia juga tidak diberi tahu tentang Surat Pelepasan Hak Sultan Deli tahun 1997.

Konfirmasi dari beberapa orang guru mengatakan bagi anggota PGRI yang berminat wajib membayar Rp 1 juta sebagai uang muka perumahan dengan ukuran 8 x 15 dan diduga akan dibangun pada lahan PTPN II tersebut.

Jumakir selaku ketua PGRI Kabupaten Deli Serdang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, ” ma’af konfirmasi dengan Ketua Cabang, karena ini program PGRI Cabang PGRI Percut Sei Tuan”, tulisnya.

Di tempat terpisah Kosmaida Samosir selaku Korwilcam Kecamatan Percut Sei Tuan yang hadir di acara tersebut ketika dikonfirmasi juga membalas dan mengatakan hal serupa.

“Pak saya tidak tahu. Itu urusan PGRI Kecamatan. Bapak komunikasi aja dengan Ketua PGRI Kecamatan ya pak,” pesan Kosmaida Samosir.

Yudi Hilmawan selaku Kadisdik Deli Serdang yang  juga menghadiri acara peletakan batu pertama malah terkesan bungkam, diduga menutupi kegiatan para oknum yang diduga ingin menyerobot lahan milik PTPN II tersebut,

Hingga konfirmasi terakhir sebelum berita ini di-posting, pesan konfirmasi yang dikirim ke Kadisdik Kabupaten Deli Serdang telah dibaca dengan ditandai pesan tersebut tercontreng berwarna biru, namun tanpa respon.

Terpisah, Humas PTPN II Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan itu merupakan lahan HGU 152. Terkait pemasangan plang perumahan PGRI tersebut kita akan tindak lanjuti, karena lahan tersebut merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Ucap Humas PTPN II.

 

Perlu diketahui bersama lahan HGU dan eks HGU PTPN II menjadi lahan “basah” bagi para mafia dan kelompok tertentu. Terbukti banyak lahan perusahaan “plat merah” itu yang kini digarap dan dikuasai masyarakat dan “mafia berdasi”. Padahal, legalitas mereka atas lahan itu masih diragukan.

 

Plang Pembangunan Perumahan PGRI Kecamatan PST Dirobohkan

Baru saja diresmikan Plang Pembangunan Perumahan PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan yang berada di Desa Sampali Jln. Jati Rejo dan Jln. Meranti dirobohkan pihak PTPN II.

Tindakan penertiban yang dilakukan oleh PTPN II itu hanya berjarak dua hari setelah Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan menarik tirai plang tanda diresmikannya akan dibangunnya perumahan PGRI.

Informasi yang dihimpun Yudi Hilmawan datang ke lokasi acara peresmian pada Rabu, (29/11/2023). Sementara penertiban plang yang dilakukan oleh pihak PTPN II dilakukan pada Jumat, (1/12/2023)

Humas PTPN II Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan itu merupakan lahan HGU 152 Sampali.

Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN II, Foto: Ist.

“itu makanya kemarin kita robohkan sebagai penyelamatan aset karenakan mau dikuasai. Kita nggak mau tau siapa yang sempat datang saat itu (ada Kadis pendidikan yang datang). Begitu kita dapat informasi dari wartawan (akan dibangun perumahan PGRI) langsung kita cek dan tanya pihak terkait ternyata itu HGU 152,” ujar Rahmat Kurniawan Sabtu, (02/12/2023)

Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan yang dikonfirmasi awak media mengatakan penertiban yang mereka lakukan merupakan bagian dari penyelamatan aset perusahaan.

Untuk selanjutnya di lahan tersebut akan mereka pasang juga plang milik mereka. Saat ini sedang proses pembuatan plang untuk bisa secepatnya diletakkan di lahan tersebut sebagai penegasan dari perusahaan.

Rahmat menyebut lahan HGU yang ada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis saat ini masih banyak dikuasai penggarap.

Perusahaannya saat ini juga tengah fokus untuk terus melakukan pembersihan lahan sebagai penyelamatan aset.

“Pokoknya yang lalu-lalu yang dikuasai masyarakat akan kita ambil,” kata Rahmat. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *