Foto Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi Rahmat, ST
BUKITTINGGI (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Bangunan permanen dengan bahan campuran beton dan baja-ringan di Jalan Patanangan Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi segera ditertibkan dan dibongkar.
Bangunan megah milik Isra yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikirimi surat teguran SP-1, SP-2 dan SP-3. Diminta pemilik bangunan, Isra, membongkar dengan kesadaran sendiri.
Apabila sampai hari Jum’at (31/01/25) belum dibongkar, maka Dinas PUPR bekerjasama dengan Satpol PP dan Tim SK-4 Kota Bukittinggi akan membongkar paksa bangunan yang luasnya sama dengan luas lapangan futsal tersebut.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi Rahmat, ST menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (25/01/25) saat melakukan peninjauan ke lapangan.
Pemilik bangunan Isra yang dihubungi Sabtu (25/01/25) di Luak Anyia, tidak menolak penegasan Rahmat Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi yang telah melayangkan tiga teguran melalui SP-1, SP-2 dan SP-3.
Kami selaku pemilik bangunan sangat menghormati dan menghargai penertiban yang dilakukan pihak yang berkompeten. Namun perlu menjadi pertimbangan bahwa sebelum mendirikan bangunan, kami sudah mengajukan permohonan IMB bulan September 2024 lalu. Namun sampai sekarang belum ada jawaban dari Dinas PUPR Kota Bukittinggi.
Sementara tetangga kami juga mendirikan bangunan tanpa IMB dan sudah mendapat respons dari pegawai Dinas PUPR untuk melanjutkan pembangunan sejenis yang saat ini sudah selesai dikerjakan.
“Jika pembongkaran adalah jalan terbaik untuk penyelesaian masalah bangunan ini. Maka kami,” . tidak dapat melarang atau menghalangi penertiban dimaksud,* kata Isra.
Namun alangkah bijaksana, bila Dinas PUPR Kota Bukittinggi berkenan memberikan penjelasan terkendalanya tentang permohonan IMB yang kami ajukan bulan September 2024 lalu, harap Isra.
Dan yang tak kalah pentingnya, ujar Isra, adalah perlakuan yang sama terhadap bangunan sejenis yang disinyalir, juga melakukan pembangunan tanpa IMB di lokasi yang bertetangga dengan bangunan kami. “Mestinya bangunan yang disinyalir tidak memiliki IMB dan dapat dikategorikan liar, juga dikenakan sanksi yang sama,” tegas Isra.
Menanggapi tentang eksekusi pembongkaran paksa fisik bangunan yang akan dilakukan Dinas PUPR bekerjasama dengan Satpol PP dan Tim SK-4, secara prinsip tidak akan dihalangi. Namun secara hukum, kami akan menggugat dan minta penjelasan tentang permohonan IMB yang diahukan bulan September 2024 lalu,” kata Isra.
Menjawab pertanyaan tentang syarat untuk pengurusan IMB, kata Rahmat, pihak pemilik bangunan harus melampirkan foto-copy Sertifikat Hak Milik, foto-copy KK, Foto-copy KTP, memiliki advis-planing dan site-planing untuk bangunan yang akan didirikan itu, tegas Rahmat.
Penulis Adeks Rossyie Mukri – Wiza Andrita Bukittinggi