PRABUMULIH (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Bangunan Full atau Yard yang sekarang telah beroperasi selama kurang lebih 5 bulan dan di tempati oleh PT.Coslindo Cementing (COSL) yang bergerak di bidang Pengeboran dan PT. Kuala Deli Trans (KDT) yang bergerak di bidang armada atau angkutan yang berlokasi di Dusun 3 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih Sumatera Selatan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib dimiliki sebelum atau saat mendirikan bangunan. IMB atau PBG memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan telah sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Jika belum memiliki IMB yang pastinya belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah izin yang menunjukkan bahwa tempat usaha telah diizinkan untuk beroperasi di lokasi tersebut. SITU biasanya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Jika tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melanggar Pasal 44 UU Bangunan Gedung. Sanksi yang bisa dikenakan antara lain sanksi administratif seperti peringatan, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga perintah pembongkaran. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah pernyataan dari pemerintah daerah bahwa bangunan telah memenuhi standar laik fungsi sebelum digunakan.
SLF dan IMB atau PBG adalah dua dokumen penting dalam pembangunan gedung di Indonesia. IMB adalah izin yang diperlukan sebelum memulai konstruksi, menunjukkan bahwa rencana bangunan telah memenuhi semua persyaratan regulasi. SLF, di sisi lain, adalah sertifikat yang diberikan setelah pembangunan selesai, menjamin bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Apakah Yard atau Full yang sekarang telah beroperasi yang di miliki oleh PT.KDT dan telah beroperasi selama kurang lebih 5 bulan ini telah memiliki IMB / PBG dan SLF, jika belum mengapa gedung tersebut bisa didirian dan bisa beroperasional ?
Apakah sudah layak di pergunakan bangunan tersebut, serta apakah sudah memiliki akses pembuangan limbah yang di hasilkan sewaktu beroperasional ?
Saat di Konfirmasi melalui Aplikasi Whats Senin, 12 Mei 2024 App salahsatu yang berwenang di PT. KDT yaitu Wawan mengatakan bahwa surat surat tersebut sudah ada dan di urus oleh salasatu orang yang berinisial T. “Surat2 sudah ada semua”ujar Pak Wawan.
Izin Pak boleh saya konfirmasi langsung untuk memuat berita serta jelas dengan adanya informasih yg ada.”Tono yang urus untuk kantor KDT dan COSL” Jelasnya.
Siap siap Pak, berarti memang belumbada ya Pak surat surat tersebut ? Nanti saya langsung membuat beritanya Pak.
Kalau bapak besok ada di Kantor nanti saya akan ke sana untuk langsung mengkonfirmasi berita ini.
“Sudah ada suratnya, Hari Rabu kalau mau kekantor” Tutupnya.
Ok ok siap Pak nanti hari rabu saya akan ke kantor.
Tetapi disaat mau di konfirmasi ke Kantor atau Yard Pak Wawan pada Hari ini Rabu, 14 Mei 2025. Ia tidak ada di Kantor dan seseorang penjaga mengatakan dia tidak ada di tempat dan saat di Chat dari Aplikasi Whats App kembali, Pak Wawan hanya membalas “Udah diurus sama Antono.
Dari kejadian tersebut media ini menyimpulkan bahwa memang benar adannya dugaan tidak adannya Surat surat yang akan kami konfirmasi serta bagaimana bisa beroperasi dan mendirikan Bangunan tersebut ?
Kemana Pihak pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Dinas terkait dengan adannya dugaan pelanggaran Pasal 44 UU tentang peraturan pendirian Bangunan Gedung.
Penulis: Taufik Hidayat.