SITARO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Kampanye berlangsung selama dua pekan di wilayah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dari 23 September 2024 hingga 25 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Sitaro meminta para pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Chyntia Ingrid Kalangit—Heronimus Makainas dan nomor urut 2 Evangelian Sasingen—Liem Hong Eng untuk menggunakan masa kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program yang jelas kepada masyarakat.
Menurut Rithsa Leory Makanoneng, Komandan P3S Bawaslu Kabupaten Sitaro, kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sitaro 2024.
“Kami berharap para paslon dapat mempromosikan secara santun dan damai. Tujuannya adalah masyarakat bisa memilih berdasarkan gagasan atau program-program yang kuat,” kata Rithsa, Rabu (9/10/2024) di Ondong.
Menurut Ritsa, pada 23 September 2024, di Lapangan Akesimbeka di Kecamatan Siau Timur, kedua paslon dan partai pengusung telah mendeklarasikan kampanye damai.
“Kedua paslon sepakat untuk menjaga ketertiban dalam masa kampanye. Serta berkomitmen menciptakan Pilkada damai dan riang gembira,” ujarnya
Rithsa menjelaskan bahwa peraturan kampanye tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Harapannya pada masa kampanye ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, politik identitas, fitnah dan melibatkan pihak yang dituntut netral seperti ASN dan Kapitalau bersama perangkat kampung.
Paslon tidak perlu saling serang ujaran kebencian. Harus berintegritas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas dia.(Jody Sampelan )