Bawaslu Kota Banjar Ajak Masyarakat Kota Banjar Agar Mematuhi Aturan Di Masa Tenang ini.

BANJAR (JABAR), SUARAPANCASILA.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kota Banjar terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat Kota Banjar Mematuhi aturan di masa tenang ini.

Wahidan Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini mengatakan terus mengingatkan di masa tenangnya ini dilarang semua kegiatan Kampanye baik dilakukan oleh para Pasangan Calon,Tim Sukses,Relawan atau Simpatisan Baik secara langsung ataupun di media sosial, “masa tenang merupakan masa yang harus tenang,agar masyarakat menentukan nya pilihannya kemana tanpa ada dari hal apapun, “Ucap Wahidan Ketika Ditemui.

Wahidan juga meminta kepada teman pers agar tidak ikut memberitakan atau mengiklankan jejak pendapat menyiarkan hasil survei dimasa tenang ini.

Bacaan Lainnya

“karena masa tenang ini sangat rentan terhadap praktik politik uang,karna ini pelanggaran yang begitu serius di Pilkada.maka dari itu,kami Bawaslu mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi partisipatif yang menyasar sekitar 27.675 warga masyarakat Kota Banjar, “Ungkap Wahidan.

Terkait sanksi yang dimana ada yang melanggar di masa tenang ini.pihak Bawaslu akan memberikan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 15 Hari,maksimal selama 3 bulan dan denda 100 ribu hingga 1 juta, “maka dari itu kami berharap para Pasangan Calon,Tim Sukses Dan Para Relawan dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.dan Bawaslu juga mengajak masyarakat Kota Banjar untuk sama-sama ikut berpartisipasi membantu mengawasi jika ada pelanggaran.sama-sama kita memiliki tanggung jawab agar Pilkada Di Kota Banjar Tahun 2024 berjalan aman,adil,jujur dan kondusif, “Pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *