Bawaslu Laporkan ASN Rohil ke KASN

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID- Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN. Ada dugaan keberpihakan oknum kepala desa (penghulu) yang menyatakan dukungan dan membuat posko pemenangan salah seorang calon DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan caleg DPRD Rohil. Hal ini telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Rohil, Nasrudin SH, Minggu (4/2/2024). Menurut Nasrudin tindakan itu dinilai melanggar kode etik Netralitas ASN sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Menurut Nasrudin, Kode Etik Netralitas ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n (point 5 dan 6) yang menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Bacaan Lainnya

“Dalam peraturan pemerintah tersebut ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” katanya.

Atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN itu, Bawaslu Rohil sudah memutuskan oknum ASN tersebut melanggar kode etik Netralitas ASN dan meneruskan hasil temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui SIAPNET karena kewenangan Bawaslu saat ini hanya sampai pada merekomendasikan.

“Nah terkait sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelaku itu kewenangan dari KASN,” katanya.

Ia menegaskan Bawaslu Rohil selalu memberi imbauan agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti tu bagi ASN di Rohil terlebih setelah memasuki Masa Kampanye sejak 28 November 2023 sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan hasil suara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *