Tekankan Pentingnya Peran Saksi Sebagai Ujung Tombak Parpol Peserta Pemilu
SAWAHLUNTO, SUARAPANCASILA.ID – Bawaslu Kota Sawahlunto_Sumatera Barat, mengelar pelatihan untuk para saksi dari semua partai yang ikut dalam pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Rabu (7/2/2024).
Dalam hal ini Bawaslu memberikan pemahaman kepada saksi partai politik di setiap tingkat pemungutan suara, khususnya mengenai antisipasi terhadap kecurangan pada penyelenggaraan serta tata cara pelaporan jika terjadi kecurangan nantinya.
Kegiatan pelatihan saksi partai politik, bertempat di Aula Hotel Paray Kota Sawahlunto.
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu yang diwakili oléh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Febriboy Arnendra menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan pelatihan ini merupakan pelaksanaan dari amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana merupakan kewajiban bagi Bawaslu untuk memberikan arahan dan penguatan kepada para saksi dalam tahapan Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024.
“Para saksi semua parpol merupakan ujung tombak dari parpol masing – masing dalam menjaga perolehan suara serta mengawasi pelaksanaan proses pemungutan suara agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan Parpol yang para saksi wakili” kata Febriboy.
Dia juga menghimbau kepada masing masing Parpol bahwa bila akan melaksanakan kegiatan pelatihan Saksi di sekretariat Partai masing-masing agar melakukannya sebelum atau paling lambat tanggal 10 karena tanggal 11 Februari sudah memasuki Minggu tenang.
Muhammad Fauzan Azim (Advokat, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang dan Sekretaris MAW P&HI Sumatera Barat) sebagai narasumber pertama dalam kegiatan ini memaparkan berbagai hal terkait pelaksanaan pemungutan suara yang akan diikuti dan diawasi para saksi dari partai politik.
“Saksi perlu memahami bahwa nantinya pada saat pemungutan suara mesti hadir sebelum pencoblosan untuk memastikan seluruh persyaratan pemungutan suara terutama Logistik di TPS sudah terpenuhi,” kata Fauzan.
“Kemudian para saksi juga harus mengetahui peraturan atau ketentuan tentang sah atau tidaknya suara, kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, tata cara mengisi formulir keberatan apabila ada kecurangan di TPS (formulir C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU),” paparnya.
Lebih jauh Dia memaparkan bahwa tugas saksi di lokasi TPS nantinya meliputi berbagai rangkaian kegiatan yaitu menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan bila terjadi kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta menerima salinan formulir C. Hasil penghitungan suara di TPS masing masing.
Sementara itu , Khairil Anwar (Aktivis Pemilu dan Demokrasi / Dosen Hukum Tata Negara) yang didapuk sebagai narasumber kedua menekankan bahwa selain tugas dan tanggung jawab, para saksi juga dikenai aturan terkait dengan berbagai hal yang terlarang untuk di lakukan saksi di lokasi TPS.
“Para saksi dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara di bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,” paparnya.
Narsum kedua menekankan agar para saksi mencermati segenap aktifitas yang berpotensi sebagai kecurangan dalam rekapitulasi.
Beberapa hal yang merupakan potensi kecurangan saat rekapitulasi itu antara lain:
– persekongkolan penyelenggara pemilu,
– pencurian suara antar calon legislatif di partai yang sama,
– memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu,
– proses rekapitulasi yang sengaja diperlambat
– merubah salinan C
– pembagian sisa surat undangan dan
– jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.
Mengakhiri rangkaian kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni, S.Kom menyampaikan harapannya kepada segenap para peserta untuk dapat memahami setiap aktifitas yang berlangsung di TPS karena para saksi adalah ujung tombak yang mengemban amanah dari parpol yang di wakilinya.
“Semoga apa yang disampaikan oléh para Narasumber hari ini bermanfaat bagi kita bersama, khususnya bagi bapak ibu peserta yang akan menjadi saksi di TPS nanti,” pungkas Hartoni menutup acara yang di ikuti oléh 87 calon saksi dari berbagai Partai Politik Peserta pemilu di Kota Sawahlunto.(*)










