BARITO UTARA (KAL TENG) SUARA PANCASILA.ID – Carut marut Pemerintahan Desa Walur, Kecamatan, Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Di Provinsi Kalimantan Tengah, Kembali mencuat karena Pemdes melaksanakan Musrenbang dan Musdesus dituding tidak sesuai aturan kerna kembali tidak melibatkan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa hingga laporan sudah disampaikan kepada Polres setempat yang belum ada tindak lanjut sebagaimana surat BPD Nomor: 011/04/SP/BPD-Wlr/II/2005 Prihal: Pemalsuan Surat dan Surat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat kembali dipertanyakan melalui media ini supaya diketahui publik
Kepada media ini 11/6/2025 Ardiansyah selaku ketua BPD menyampaikan “Pelaksanaan Musrembangdes Desa Walur Tahun 2025 dan Musdesus Ketahanan Pangan yang dilaksanakan pada hari senin, 02 Juni 2025 di Aula Balai Pertemuan Desa Walur sudah tidak sesuai dan diduga akan menjadi bahan untuk mengulangi perbuatan korupsi kembali karena tidak melibatkan kami BPD selaku mitra serta wajib melakukan pengawasan dalam setiap anggaran yang akan disalurkan baik DD atau ADD, Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Bukan hanya itu, Sumardi juga mengatakan kecewa terhadap pihak BPMD yang diketahui hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut. “Beberapa bulan lalu laporan dugaan tindak pidana korupsi oknum Kepala Desa Walur juga kami sampaikan tembusanya ke pihak BPMD Tapi mereka seperti mendayung kehancaran dugaan tindak pidana tersebut kerna tidak mengingatkan kepala desa agar dalam kegiatan musyawarah khusus tersebut harus melibatkan kami BPD. Ujarnya
“Kami tidak minta dihargai, tapi ada aturan penyelenggaraan pemerintahan desa yang wajib melibatkan kami BPD dalam fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan, yang penting untuk memastikan Musrembang Desa berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan perencanaan yang berkualitas. Sehingga Musrembang Desa dan Musdesus tanpa kehadiran BPD atau tanpa memenuhi quorum yang ditentukan kami anggap tidak sah
Karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lebih lanjut, peraturan yang mengatur secara lebih teknis adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Ardiansyah menambahkan, “Jika BPMD tetap mendukung hasil Musrenbang dan Musdesus berarti kami BPD juga didukung untuk gaji buta dan harapan kami semoga BPK. PJ Bupati yg sekarang ini mendengar untuk membenahi oknum pendayung carut- marut Pemerintahan di Kabupaten Barito Utara khususnya Desa Walur. Tutup Ardiansyah
Berita ini ditayangkan belum mendapatkan kompirmasi dari Kepala Desa Walur kerena belum mendapatkan kontak terbaru.
Penulis Yurin