CURUP, SUARAPANCASILA.ID-Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan bahwa pabrik rokok pertama di wilayah Bengkulu, yang berlokasi di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, dijadwalkan akan memulai operasionalnya pada Maret 2024.
Pabrik rokok ini, yang dikelola oleh Rafflesia Mekar Mandiri dan mengusung merek dagang ‘Coffe Trift’, telah melewati proses pendirian dan memastikan memenuhi semua persyaratan produksi dan pemasaran dengan bantuan asistensi dari Bea Cukai.
“Proses pendirian pabrik telah selesai, dan saat ini tinggal menunggu penerbitan nomor pokok pengusaha barang dengan cukai,” ungkap Koen Rachmanto, Sabtu (3/2/24).
Setelah mendapatkan nomor pokok tersebut, pihak pengelola pabrik rokok ‘Coffe Trift’ dapat melanjutkan dengan mengajukan pemesanan pita cukai dan menetapkan tarif jual untuk memulai produksi rokok di Bengkulu. Kebijakan cukai hasil tembakau diterapkan untuk mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan tenaga kerja, pemberantasan rokok ilegal dan penerimaan negara.
Koen Rachmanto menyoroti dampak positif dari kehadiran pabrik rokok legal ini, terutama dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bengkulu. Pemerintah pun berharap bahwa pabrik ini dapat memproduksi rokok dengan harga yang bersaing, khususnya untuk segmen yang saat ini diisi oleh rokok ilegal dengan harga Rp10 ribu.
“Saat ini, harga rokok legal di Bengkulu berada di atas Rp20 ribu per bungkus. Jadi dengan kehadiran pabrik rokok di daerah ini, diharap dapat menyasar konsumen yang cenderung membeli rokok di harga murah untuk memberantas rokok ilegal,” demikian Koen. (*)