Berbagai Serapan Terdistribusi Diberbagai Bidang, KPPN Palembang Salurkan DAK Fisik Tahap I Rp137 Milyar

PALEMBANG,SUARAPANCASILA.ID – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Palembang hingga 31 Juli 2024 ini telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I sebesar Rp 138 miliar. Penyaluran tersebar pada lima lokasi wilayah bayar KPPN Palembang yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Ilir (OI) serta Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).Provinsi Sumsel menjadi daerah terbesar penerima penyaluran DAK Fisik periode tahap I ini dengan nilai Rp 61,39 miliar, diikuti OI (34,86), OKI (19,60), Kota Palembang (17,99) dan Prabumulih (4,14).

Serapan terdistribusi pada berbagai Bidang diantaranya Bidang Pendidikan, Kesehatan dan KB, Jalan, Irigasi, Pertanian serta Kehutanan. Nilai Serapan ini secara agregat lebih rendah dibanding dengan periode dan tahapan yang sama tahun 2023 lalu. Penurunan ini lebih disebabkan alokasi Pagu anggaran DAK Fisik dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun ini lebih rendah 23,39 persen dibanding tahun lalu, demikian diutarakan Kepala KPPN Kota Palembang Aprijon dengan didampingi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Sumsel Rahmadi Murwanto.

Dikatakan Kepala KPPN Kota Palembang Aprijon dengan didampingi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Sumsel Rahmadi Murwanto, selain itu, nilai Rencana Kegiatan tahun ini yang ditetapkan oleh Kementerian Teknis juga lebih rendah 23,81 persen dibanding tahun lalu. Hal ini mempengaruhi besaran pagu dana yang akan dikontrakkan/ditenderkan, Kabupaten OI menjadi daerah dengan kinerja pengelolaan DAK Fisik terbaik periode Semester I 2024 lingkup wilayah bayar KPPN Palembang. Diikuti Provinsi Sumsel Peringkat kedua dan Kabupaten OKI Peringkat III.

Bacaan Lainnya

Kriteria penilaian yang dilakukan mencakup pertama, kinerja penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kedua, kecepatan penyampaian laporan realisasi belanja DAK Fisik dari RKUD, ketiga adalah efektifitas penggunaan DAK Fisik yang diterima/dialokasikan. Keempat, Kepatuhan Pemda dalam percepatan penyampaian Peraturan Daerah (Perda) APBD serta kriteria terakhir dinilai dari jumlah kontrak kegiatan.

“KPPN Palembang menyerahkan secara langsung Penghargaan berupa Piagam Kinerja DAK ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) OI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam acara Evaluasi Kinerja pelaksanaan anggaran Satker dan Pemda Wilayah kerja KPPN Palembang pada Selasa, (30/7/2024) di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang,” ujarnya.

Kemudian, kita juga melakukan penyerahan apresiasi piagam yang langsung diberikan oleh Aprijon, Kepala KPPN Palembang, dan pada kesempatan itu, turut diserahkan apresiasi kategori penghargaan Pemda dengan kriteria penyaluran Dana Desa (DD) terbaik Semester I 2024 yang kembali diraih oleh Kabupaten OI. Orang nomor satu di KPPN Palembang ini berpesan, agar Pemda konsen dengan percepatan penyerapan dana anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPPN selaku perpanjangan tangan Menteri Keuangan (Kuasa Bendahara Umum Negara).

Agar dana transfer tersebut bisa menopang kemandirian fiskal daerah yang masih sangat bergantung pada dana desentralisasi seperti DAK Fisik dan Dana Desa ini. Selain itu, penyaluran dana TKD yang lebih cepat dan lancar tentu akan memberikan benefit dan multiplier effect terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Dana yang disalurkan akan mampu menopang pembangunan fisik dan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah yang bermuara pada terciptanya lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan parameter terukur yakni menurunnya angka kemiskinan, menurunya angka stunting dan penurunan angka pengangguran,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, KPPN Palembang telah melakukan analisis atas penyaluran dana TKD, terutama DAK Fisik. Analisis dilakukan sebagai bagian dari Shadow Organization KPPN Palembang dalam menjalankan penambahan fungsi baru sebagai local government financial advisor kepada Pemda dan Kementerian/Lembaga dalam konteks holistik, menjalankan tugas fungsi Treasury, Regional Economist dan Financial Advisory (TREFA).

Ada beberapa hal penting yang menjadi catatan KPPN Palembang selaku Finacial Advisor atas evaluasi penyaluran DAK Fisik tahap I di wilayah bayarnya. Pertama, Petunjuk teknis DAK fisik dari Kementerian Teknis berubah tiap tahun dan telat terbit. Baru terbit mendekati triwulan II bahkan lewat dari itu. Contoh, Juknis terbit bulan April 2024 padahal penyaluran DAK Fisik Tahap I dapat dilakukan paling cepat di bulan Februari.

“Hal ini berdampak pada keterlambatan penyaluran DAK Fisik dan keterlambatan pembayaran atas kegiatan kontrak yang memiliki perikatan sebelum Bulan April 2024. Berdasarkan data kontrak pada Pemda Wilayah KPPN Palembang, terdapat kontrak fisik sebesar Rp 17,09 miliar yang memiliki perikatan dan pelaksanaan kontrak sebelum Bulan April 2024,” katanya.

Masih dilanjutkannya, yang kedua masih ada Pemda yang melaksanakan perikatan kontrak baru di bulan Juli 2024. Padahal batas akhir penyampaian data kontrak paling lambat 31 Juli 2024. Ekses atas “habit” ini menyebabkan adanya potensi gagal salur/tidak maksimalnya penyaluran DAK Fisik dikarenakan keterlambatan perikatan kontrak dan penginputan data kontrak pada Aplikasi OMSPAN yang buat oleh Kementerian Keuangan.

Ketiga, Perubahan struktur Pejabat Perbendaharaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), secara administratif berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan perikatan kontrak. Terdapat potensi kontrak gagal dikarenakan jadwal perikatannya mundur dari jadwal yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini disebabkan perubahan Struktur Organisasi tidak diantisipasi Pemda dengan mengupayakan percepatan penyelesaian pengajuan pencairan dana DAK Fisik ke KPPN.

“Keempat, terdapat pergantian Kepala Daerah dari pejabat definitif menjadi Penjabat Kepala Daerah. Hal ini berpengaruh ketika PJ Kepala Daerah belum sepenuhnya paham dan memiliki atensi serta pemahaman mendalam atas mekanisme penyaluran DAK Fisik. Kondisi minor seperti ini sudah pasti memengaruhi ritme kerja Unit teknis OPD dalam pemenuhan dokumen syarat salur,” ucapnya.

Masih disampaikannya, adapun yang kelima adalah Koordinasi internal pemda belum optimal. Koordinasi antara OPD, Aparatur Pengawas Internal Pemda (APIP) dan Badan atau Dinas yang menangani keuangan dan asset daerah belum optimal. Kondisi seperti ini terjadi salah satu penyebabnya adalah belum adanya Standar Operasi Prosedur baku sehingga norma waktu penyelesaian dokumen tidak terukur. Kondisi ini menyebabkan proses perekaman data kontrak, reviu apip dan persetujuan pemda menjadi berlarut-larut.

Keenam, Penerapan lelang pra-DPA masih kurang optimal. Pemda tidak segera melaksanakan lelang pasca Rencana Kegiatan (RK) dirilis oleh Kementerian Teknis. OPD teknis melaksanakan lelang cenderung menunggu DPA terbit. Hal ini berdampak pada mundurnya proses lelang dan berpengaruh terhadap pemenuhan dokumen syarat salur.

“Sejatinya, Pemda dapat mengadopsi pola pengelolaan DIPA pada Kementerian/Lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dimana Tender sudah dilaksanakan satker vertikal setelah Perpres tentang Rincian APBN terbit, biasanya pada bulan November sebelum tahun anggaran dimulai (N -1), dengan efektif kontrak 1 Januari tahun berjalan,” imbuhnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *