Berduka PHK 12.000 Karyawan,Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan:Kami Prioritaskan Hak-hak Karyawan

SUARAPANCASILA.ID – Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akhirnya angkat bicara terkait PHK 10 Ribu karyawan setelah dinyatakan Pailit. Adapun Iwan mengungkapkan apresiasinya terhadap loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan tekstil tersebut.

“Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan di Semarang melansir Kompas.com, MInggu (2/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa akibat kepailitan, sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan. Secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan dari Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak. Jiwa Lilie dan Elsa Abadi dalam Pelukan Puncak Cartenz

Bacaan Lainnya

“Kami merasa berduka, namun tetap harus memberikan semangat,” tambahnya.

Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, ia memastikan bahwa hak-hak para karyawan akan tetap dikawal hingga terpenuhi.

Sementara, Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari prosedur administratif agar para buruh dapat segera mencari pekerjaan baru.

“Oleh karena itu, kami memfasilitasi mereka dengan menghadirkan petugas dari dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu datang ke kantor dinas atau BPJS,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan akan menjadi prioritas dalam daftar tagihan utang perusahaan.

Sebelumnya, dalam rapat kreditur terkait kepailitan PT Sritex, diputuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern) dan akan segera dilakukan proses penyelesaian utang sesuai dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit.

Dikritik KSPI

Kritikan dilayangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait aksi pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengajak ribuan karyawan menyanyikan lagu ‘Kenangan Terindah’ saat tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Momen tersebut terjadi saat perpisahan antara pemilik perusahaan, keluarga Lukminto, dengan ribuan karyawan PT Sritex pada Jumat (28/2/2025), yang merupakan hari terakhir perusahaan tekstil terkemuka itu beroperasi sebelum resmi tutup pada 1 Maret 2025.

“Orang kehilangan pekerjaan kok diajak nyanyi. Kenangan terindah, kenangan terpahit kok terindah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025) via kompas.com.

Said menilai, PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut dia, PHK seharusnya dilakukan melalui mekanisme bipartit, yaitu perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Selain itu, bisa juga melalui mekanisme tripartit yang melibatkan mediasi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. Baca juga: KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

“Jangankan hak-hak buruh. Mekanisme PHK-nya saja melanggar undang-undang atau ilegal,” tambah Said.

Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan, karyawan yang tidak menerima keputusan PHK karena PT Sritex dinyatakan pailit dan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan seharusnya dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Said, proses tersebut tidak ditempuh.

“Malahan buruh diajak nyanyi-nyanyi, berurai air mata. Drama apa yang sedang dimainkan oleh menteri tenaga kerja, wakil menteri tenaga kerja, dinas tenaga kerja, pimpinan perusahaan?” ujar Said.

KSPI menegaskan, karena tidak dilakukan dengan mekanisme yang berlaku, PHK tersebut dianggap ilegal. Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex juga belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.

“Yang kami lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” kata Said.

“Berarti kalau benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tambahnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *