TALAUD (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Akhirnya membuahkan hasil,Upaya pencarian tersangka Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi disalah satu Desa di Kecamatan Tampan,Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Polsek Rainis, dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling dan anggota, berhasil menangkap tersangka berinisial NP (24),dan korbannya adalah Mawar (13), seorang penduduk dari salah satu desa di Kecamatan tersebut.
Tersangka NP (24) saat ini telah diamankan dirutan Mapolsek Rainis untuk diproses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,Saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024),Kapolsek Rainis Iptu Glend Damar melalui Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling .
“Tersangka diringkus di kediamannya tanpa ada perlawanan yang lebih pada pukul 01.00 WITA kemudian langsung diamankan ke polsek Rainis pada Jumat tanggal 4 Oktober 2024 beberapa hari yang lalu,” terangnya.
Menurutnya, alur peristiwa terjadi pada malam hari di bulan Juni 2024, di rumah korban di salah satu Desa di Kecamatan Tampan’amma Kabupaten Kepulauan Talaud, di mana tersangka NP (24) tanpa pekerjaan melakukan hubungan seksual dengan wanita yang disebut Mawar (13).
Pada awalnya, pelaku menelepon dan kemudian memasuki rumah korban melalui pintu belakang. ketika di kamarnya korban menolak namun, pelaku merayunya dengan janji akan memberikan kalung emas.
” Saat itu korban langsung di setubuhi oleh Pelaku sebanyak tiga kali pada malam tersebut, setelah melampiaskan hawa nafsunya tersangka langsung pergi,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
” Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah penjara 15 tahun,” ujarnya.(Jody Sampelan)