KOTA MALANG (JATIM)-SUARAPANCASILA,ID-Mantan SPG J-Rep Malang Niawati resmi meminta bantuan pendampingan hukum kepada Adi Amarullah, S.H, terkait ijazah milikya yang masih tertahan di tempat ia pernah bekerja.
Kepastian itu ditandai dengan penandatangan surat pemberian kuasa yang berlangsung di Law Office Amarullah, S.H, And Partner, Graha EMG ( ABC FINANCE ) lantai 3, Jalan Tumenggung Suryo 32-34, Blimbing, Kota Malang, Jumat (23/05/2025).
Kehadiran Niawati mendapat pengawalan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM).
Sekretaris DPD BNPM Kota Malang Matnadir menyampaikan kehadirannya menjalankan tupoksi organisasi yakni hadir ditengah masyarakat.
Disatu sisi ia menyoroti tajam maraknya penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha, salah satunya J-Rep Malang.
“Saya sangat sepakat langkah yang diambil saudari Niawati mengambil langkah pendampingan hukum. Mengingat aturan sudah jelas benderang ijazah karyawan tidak boleh ditahan oleh pemilik usaha,” ujarnya.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha menahan ijazah pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Matnadir juga mengapresiasi langkah yang bakal di tempuh oleh Adi Amarullah, S,H, bersama tim kuasa hukum Niawati.
“Dari pembicaraan dengan tim kuasa hukum, kami menangkap poin penting upaya yang akan dilakukan pasca menerima kuasa,” ungkap, Pria berdarah Madura ini.
Poin pertama bakal ditempuh upaya konfirmasi yakni mendatangi pihak J-Rep Malang. Opsi kedua bersurat resmi ke pusat perusahaan.
“Tadi juga disampaikan jika mediasi berjalan buntu, bakal ditempuh jalur hukum sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku dengan membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurut Matnadir seharusnya perusahaan mengikuti dan menjalankan aturan yang berlaku. Terlebih baru-baru ini terbit surat edaran dari menteri tenaga kerja.
Dimana secara resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Mengingat demikian, Matnadir berharap ada solusi dan jalan keluar terbaik, dokumen asli berupa ijazah kembali ke pemiliknya.
“Pada intinya BNPM bersama tim kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hingga dokumen asli berupa ijazah kembali kepada pemiliknya,” tukasnya.
Diketahui Niawati bekerja di J-Rep sebagai SPG di bulan Agustus 2022, berlangsung cuma dua hari. Kemudian resend dengan keinginan sendiri, sehingga dianggap tidak sesuai kontrak dan harus bayar Pinalty. Dirasa nominal kisarannya cukup besar, Niawati tak sanggup membayarnya.
Sebagai informasi tambahan, Adi Amarullah, S,H adalah bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Malang.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor. : Denny W