BGN Brebes Bantah Pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR soal Dugaan Konflik Program MBG

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA ID – Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes menegaskan tidak ada konflik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya, menyusul pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyinggung dugaan adanya gesekan antara Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan masyarakat.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam forum RDP yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TV Parlemen, dan kemudian dikutip oleh beberapa media nasional dengan judul yang menyoroti dugaan konflik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Brebes.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan operasional SPPG di Brebes berjalan baik, sesuai prosedur, dan hasil koordinasi lintas instansi.  

Bacaan Lainnya

“Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi. Tidak ada konflik ataupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” tegas Arya saat ditemui wartawan, Kamis (13/11/2025).  

Arya menjelaskan, sejak awal pelaksanaan, kegiatan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui Rapat Koordinasi dan Percepatan Operasional SPPG yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes pada Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat tersebut dihadiri Bupati Brebes, Dandim 0713/Brebes, dan Kapolres Brebes selaku Pembina Satgas MBG Kabupaten Brebes, serta dituangkan dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/844 Tahun 2025.  

Dalam pertemuan itu, tata kelola percepatan dan evaluasi Program MBG dibahas bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Yayasan Mitra Pemilik Dapur BGN, Korwil dan Korcam BGN, serta 182 Kepala SPPG se-Kabupaten Brebes.  

Arya menekankan evaluasi program dilakukan rutin setiap bulan. “Sampai hari ini tidak ada laporan dari sekolah yang mengeluhkan adanya pemaksaan kerja sama,” jelasnya.  

Ia juga menegaskan bahwa MoU antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan penuh Kepala SPPG masing-masing dapur, bukan pihak yayasan atau mitra. Proses dilakukan secara sukarela dan transparan.  

“Asisten lapangan lebih dulu melakukan kunjungan ke sekolah, berkoordinasi dengan kepala sekolah atau guru penanggung jawab, kemudian dibuat MoU bila disepakati bersama. Semua proses ini diunggah melalui portal resmi dialurbgn.id, sesuai petunjuk teknis geospasial Program MBG yaitu jarak maksimal 6 kilometer dan waktu pengantaran maksimal 30 menit,” ujar Arya.  

Lebih lanjut, Arya memastikan pelaksanaan MBG di Brebes dilakukan dengan prinsip pemerataan dan koordinasi antar-SPPG agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah.  

“SPPG yang akan beroperasi selalu melakukan survei ke sekolah-sekolah yang belum menjadi penerima manfaat MBG, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran. Prinsip kami adalah gotong royong dan pemerataan gizi untuk anak-anak penerima manfaat di Kabupaten Brebes,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *