ASAHAN, SUARAPANCASILA.ID – Entah kata apa yang pas untuk menyatakan kecaman terhadap ayah kandung yang tega merudapaksa (maaf,mempekosa_red) darah dagingnya sendiri. Terlebih lagi terhadap bocah delapan tahun, yang selayaknya harus dilindungi, dididik dan mendapatkan kasih sayang serta penuh perhatian oleh sosok seorang ayah, Kamis (6/6/2024).
Bak bumi dan langit jangankan mendapatkan perlindungan yang memadai, bocah malang sebut saja bunga (disamarkan, red) warga sebuah desa (juga disamarkan, biarkan ranah polisi dan aparat penegak hukum saja yang mengetahui alamat detail korban_red) dalam Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, justru mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh ayah kandungnya inisial FA (31 tahun).
Tragedi memilukan bagi gadis cilik bunga itu terungkap pada Rabu (5/6/2024) pukul 16.10 WIB, bertempat di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, dalam acara ungkap kasus atau konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH, MAP didampingi Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, SH, MH dan para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan.
Konferensi bertajuk ungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak itu berlangsung, Rabu (5/6/2024).
Dalam Konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Asahan juga menerangkan, “Kegiatan konferensi pers ini dilakukan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur di luar sana makanya kami selaku pihak yang berwajib melakukan realese ini,” ungkap AKP Rianto, SH, MAP.
Selanjutnya Kasat Reskrim Rianto membenarkan Telah terjadi tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak, yang dialami korban bunga (disamarkan,red) umur 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang bernama FA (inisial) umur 31 Tahun warga sebuah desa (juga disamarkan, red) Kecamatan Simpang empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” ungkap kasat reskrim Polres Asahan Polda Sumatera Utara.
Kronologis awalnya korban bunga (8 tahun) bercerita ke ibunya (NS) bahwa ianya ada di setubuhi oleh ayahnya yang bernama (FA) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 dengan cara, (FA) menunjukkan film porno kepada anak kandungnya bunga, kemudian seperti kerasukan setan pelaku memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban lalu pelaku bertanya kepada korban apakah ianya ada merasakan sakit kemudian korban mengatakan sakit tetapi pelaku tetap memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Tanpa rasa bersalah kemudian pelaku membuka celana korban dan memasuk kan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku (FA, Ayah kandung korban) mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban “Ini rahasia kita berdua aja yaa, gak boleh ada yang tahu,” kata FA kepada bunga usai melakukan tindakan bejat dan amoral.
Saat itu anak tersebut (bunga, red) hanya diam saja. Kemudian dalam keterangannya korban bunga ada mengatakan bahwa pamannya yang bernama (TE) juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023, untuk waktu pastinya Korban sudah lupa.
Untuk kronologinya Korban juga mengatakan pamannya (TE) memanggil korban kemudian membuka celana korban hanya sampai lutut kemudian (TE) memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.
Tragisnya dalam keterangan lain korban (bunga) juga ada mengatakan bahwa ianya ada disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial (M) pada sekitar dua tahun yang lalu pada saat korban tidur di rumah kakeknya tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB. (Bunga) dibangunkan oleh (M), Kemudian (M) membuka celana korban dan (M) memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan tidak lama kemudian (M) memakaikan celana korban dan kemudian mengangkatnya kembali ke tempat tidur semula.
Akibat dari kejadian tersebut korban anak 8 tahun tersebut merasakan sakit di kemaluannya dan merasakan takut serta trauma.
Dalam rilis ini Kasat Reskrim Rianto mengatakan “Untuk 2 (dua) tersangka lainnya (paman dan kakek )masih kami lakukan penyidikan yang mendalam. Tapi untuk saat ini kami baru menahan 1 (satu) orang tersangka. Kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Di tempat lain Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S. I. K .M.M. M.H., sangat mengecam perbuatan ayah kandung yang tega menyetubuhi putri kandungnya tersebut. “Kami akan menegakan tindakan hukum ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. tidak menutup kemungkinan kami juga akan menahan dua terduga yang telah terlapor kepada kami apabila pekara ini sudah selesai kami dalami,” tegas Kapolres Asahan.(*)