SERANG,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID-Bidhumas Polda Banten gelar acara
Kemitraan Bersama Insan Pers,Ciptakan Kondisi Aman Wujudkan Pilkada 2024 yang Damai dan kondusif di wilayah Polda Banten.rabu 16/10/24.
Guna membangun silaturahmi dan kedekatan Bidhumas Polda banten dengan awak media,menyambut pilkada 2024 dengan tetap menjaga aman nyaman kondusif Independen dan Netral.
Diruang confrensi pers humas Polda Banten di hadiri dari berbagai kalangan wartawan yang berbeda media dan perusahaan akan tetapi tetap satu tujuan kedepan dalam menyajikan informasi publik yang baik bermanfaat bagi masyarakat dipilkada 2024.
Persoalan yang rentan terjadi dipilkada, di sampaikan AKBP Meryadi kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten saat pertemuan bersama insan pers yang tergabung di dalam group IMM polda Banten dan media mitra humas polda Banten.
” Ciptakan kondisi aman damai dan kondusif, dalam pemilu merupakan kewajiban kita semua bukan hanya polri saja,akan terapi membutuhkan kerjasama yang baik,terutama dalam menyajikan sebuah kejadian kedalam reles berita yang akan di sampaikan kepada publik,kita berbeda dengan medsos,karena dalam penyajian beritanya ke publik harus memakai aturan yang sudah di tentukan,”
Kata AKBP Meryadi.
Media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus netral walaupun demi mengangkat nama baik yang dipilihnya boleh boleh saja asal tidak menceritakan yang buruk ĺawan pasangann calon pilihanya.independen untuk pribadinya sebagai seorang yang berprofesi jurnalis.
Untuk profesinya harus Netral tidak berpihak dalam menjalankan tugasnya selaku jurnalis atau wartawan, bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada,wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik.”lanjut Akbp Meryadi.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik,sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pilkada, netral dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,Harapanya semoga Pilkada serentak 2024 berjalan aman damai kondusif,”pungkas Akbp Meryadi.(Addin).