BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID– Kabar mengenai pengurangan hingga pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat viral di media sosial belakangan ini membuat resah para pegawai di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan hingga saat ini belum ada rencana pengurangan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, menegaskan bahwa isu pengurangan PPPK yang dikaitkan dengan efisiensi anggaran daerah tidak berlaku di Brebes.
“Di Brebes belum ada rencana pengurangan tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Haris, Rabu (10/6).
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya informasi yang mengaitkan kebijakan efisiensi anggaran daerah dan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD dengan potensi pemberhentian PPPK. Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai PPPK, termasuk di Kabupaten Brebes.
Haris menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Brebes mencapai sekitar 9.000 orang, terdiri atas PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimiliki Pemkab Brebes.
Dari total itu, sekitar 1.200 orang di antaranya merupakan PPPK yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes.
“Jumlah PPPK ini memang lebih banyak dari jumlah PNS yang ada di Pemkab Brebes,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyampaikan bahwa persoalan PPPK juga menjadi perhatian serius dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai persoalan terkait PPPK dan tenaga honorer, termasuk relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi mengenai besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen APBD.
“PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Poin ini menjadi jawaban atas kekhawatiran pemerintah daerah dan tenaga PPPK mengenai potensi pengurangan pegawai pasca implementasi UU HKPD,” ujar Shintya.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama ini diliputi kekhawatiran terhadap keberlanjutan status kepegawaian mereka. Banyak di antara mereka merupakan tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh pengakuan dan status sebagai PPPK melalui kebijakan penataan pemerintah.
Komisi II DPR RI memandang PPPK sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Keberadaan mereka selama ini membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga di berbagai sektor strategis, mulai dari guru yang mencerdaskan generasi bangsa, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga tenaga teknis yang mendukung jalannya roda pemerintahan dan berbagai layanan publik lainnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga disiplin fiskal demi kesehatan keuangan daerah. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengorbankan PPPK yang telah diangkat secara sah dan masih dibutuhkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dengan adanya penegasan tersebut, para PPPK diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, fokus meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan dedikasi terbaik dalam bidang pengabdian masing-masing tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian anggaran daerah.
“Melalui langkah tersebut, diharapkan proses penataan ASN dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus menghadirkan kepastian, keadilan, dan semangat baru bagi para PPPK di seluruh Indonesia,” pungkasnya.











