Komisi C DPRD Asahan Bersama GPM Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Data Pendapatan Daerah 2024

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Peduli Masyarakat (DPP GPM) Kabupaten Asahan, di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD setempat, Rabu (10/6/2026). Rapat ini diselenggarakan khusus untuk membahas hasil penelaahan terhadap penyajian data pendapatan daerah dalam dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024, yang diduga terdapat ketidaksesuaian nilai antara komponen utama dengan rincian sub komponennya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Anggota Komisi C DPRD Asahan, Pengurus DPP GPM Asahan, serta perwakilan dari Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan.

Ketua Komisi C DPRD Asahan, Suheri dari fraksi Gerindra dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan elemen masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif GPM yang telah peduli dan melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen pendapatan daerah. Hal ini tentunya bertujuan agar pengelolaan keuangan berjalan baik dan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Asahan,” ujar Suheri.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pembahasan terkait selisih nilai dalam dokumen pendapatan daerah nantinya akan dibawa ke tingkat pembahasan lintas komisi untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas dan komprehensif.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Komeni, berharap RDP ini dapat menghasilkan pemikiran konstruktif yang bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Semoga rapat ini melahirkan ide-ide yang memperkuat keuangan daerah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga untuk terus berkontribusi memberikan pemikiran demi kemajuan Asahan,” tambahnya.

GPM Sampaikan Temuan Selisih Signifikan

Dalam pemaparannya, Sekretaris GPM Asahan, Andri S.P, menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian nilai dalam dokumen pendapatan daerah yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan hasil penelaahan dan analisis yang kami lakukan, ditemukan dugaan selisih yang cukup signifikan antara nilai komponen utama dengan jumlah seluruh sub komponen penyusunnya. Jika kita sebut komponen utama tersebut sebagai Pendapatan X, maka terlihat jelas ketidaksesuaian nilainya dengan rincian di dalamnya,” jelas Andri.

Ia merinci, selisih yang tercatat mencapai nilai yang sama pada dua tahap anggaran, yaitu sebesar Rp188.096.410.000,00 baik pada Anggaran P-APBD maupun pada Anggaran Pergeseran Setelah P-APBD.

Diduga Ada Nilai yang Tidak Tersaji Jelas

Ketua GPM Asahan, Bangun Simorangkir, yang juga sebagai alumni GMNI dari Medan menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan struktur data. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya nilai yang tidak tersaji secara transparan, bahkan diduga ada nilai yang seolah tersembunyi akibat kesesuaian angka yang tidak tepat.

“Secara prinsip akuntansi yang berlaku, satu komponen utama – yang kita misalkan sebagai nilai X – harus sama persis dengan jumlah seluruh rincian di dalamnya. Jika diakumulasikan, total sub komponen wajib sama dengan nilai induknya. Namun berdasarkan perhitungan kami, prinsip ini tidak terpenuhi,” tegas Bangun.

Ia menambahkan bahwa temuan ini baru sebatas pada satu kelompok pendapatan utama. “Kami juga menduga masih ada kemungkinan selisih serupa pada komponen pendapatan lain yang perlu diteliti lebih lanjut,” ujarnya.

Bangun berharap pemaparan ini menjadi bahan pengawasan bersama agar Komisi C DPRD Asahan dapat segera meminta klarifikasi resmi kepada perangkat daerah yang berwenang, sehingga kebenaran dan akuntabilitas data keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Ket Foto : Perwakilan dari Bapeda Kab Asahan

Tanggapan Perwakilan Bappeda

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Bappeda Asahan memberikan tanggapan teknis. “Terkait persoalan selisih dan pencatatan nilai dalam pendapatan daerah, hal tersebut bukan merupakan kewenangan utama kami. Hal ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Komisi C DPRD Asahan berencana akan memanggil pihak BKAD pada tahap pembahasan selanjutnya untuk meminta penjelasan rinci dan klarifikasi resmi guna meluruskan penyajian data keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(AH)

suarapancasilaid'

Pos terkait