BPOM RI Ungkap 4 Kosmetik Mengandung Bahan Pemicu Kanker, Ada Lip Gloss

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewanti-wanti penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Tidak sedikit kosmetik seperti lipstik, eye shadow, pemerah pipi atau blush on hingga produk lain, ditemukan memakai zat pewarna yang umum dipakai untuk kertas, tekstil, hingga tinta.
Kandungan berbahaya tersebut biasanya meliputi jingga K1, merah K3, dan merah K10. Ketiganya berbahaya dan dilarang dikarenakan bersifat karsinogenik atau berisiko memicu kanker. Berikut kandungan terlarang yang banyak ditemukan pada kosmetik, menurut keterangan resmi BPOM RI di akun Instagram @BPOM_RI, seperti dilihat detikcom Selasa (28/2/2024):

Jingga K1:

Menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hati, dan dapat menyebabkan kanker.

Bacaan Lainnya

Merah K3:

Memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Merah K10 (Rhodamine B):

Penggunaan dalam waktu lama akan mengakibatkan kanker dan gangguan fungsi hati.

Baca juga:
BPOM RI Angkat Bicara soal Gaduh ‘Bromat’ di Air Mineral
Berikut empat jenis kosmetik yang mengandung pewarna dilarang atau berbahaya:

Hengfang lipstick: mengandung K3
Miss Girl Eyeshadow Blush On No.1: mengandung K3
TAILAIMEI 12 Eye Shadow dan 4 Blush & 3 Two Way Cakes: mengandung Jingga K1.
Pudaier Lip Gloss: Mengandung K10
Pengertian Kosmetik

Tidak sedikit yang mengira skincare bukan termasuk kosmetik. Faktanya, BPOM RI menegaskan skincare menjadi salah satu bagian dari kosmetik.

Kosmetik dibagi menjadi dua kategori yakni kategori perawatan dan dekoratif. Kosmetik tidak bisa mengobati penyakit, secara umum berfungsi hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

(naf/naf)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *