PONTIANAK (KALBAR), SUARAPANCASILA.ID – Satu personel Polresta Pontianak terlibat narkoba Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ) dihalaman Polresta Pontianak, Rabu ( 10/1/2024).
Keputusan PTDH ini dimana Brigadir Polisi RT Telah Melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam sambutannya mengatakan, Saya minta PTDH hari ini tidak akan terulang dilain waktu dan seterusnya, sebab pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan saya tindak tegas, ujarnya.
Selain itu saya juga berharap kepada seluruh Personil tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya. Karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarga juga ikut merasakan.
“Mari kita bersama – sama agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan,” pungkas Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH.
Diketahui Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan oleh propam polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku,dan saat ini mendekam di rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar Rupiah subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak NOMOR: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, Tanggal 23 Agustus 2023.(*)