REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu digelar di BalaiRaya Semarak Bengkulu, Selasa (25/11/2025) pukul 08.00 WIB. Kegiatan dilanjutkan denganpenandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) danbupati maupun wali kota se-Provinsi Bengkulu, termasuk Bupati Rejang Lebong.
Acara berlangsung dengan penataan ruang formal, menampilkan layar digital berisi agendapenandatanganan serta identitas kedua lembaga. Para pejabat daerah tampak hadir, sementaraKajati Bengkulu bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Perkuat Sinergi
MoU dan PKS tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat kolaborasi antarapemerintah daerah dan kejaksaan, khususnya dalam pendampingan hukum, pengamanan pembangunan, dan pengawasan tata kelola anggaran. Melalui kerja sama ini, pemerintahdaerah diharapkan mendapat dukungan hukum yang lebih komprehensif dalam menjalankanprogram strategis, sekaligus menjaga akuntabilitas untuk mencegah potensi penyimpangan.
Rangkaian Acara Berlangsung Khidmat
Pantauan di lokasi menunjukkan acara berlangsung tertib dan dinamis, dihadiri unsurForkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Selain prosesi penandatanganandokumen, kegiatan diisi dengan sambutan yang menegaskan pentingnya koordinasiantarlembaga demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, danberintegritas.
Zoom Meeting Bersama Jaksa Agung
Usai penandatanganan, para peserta mengikuti Zoom Meeting bersama Jaksa Agung STBurhanuddin. Dalam arahannya, Jaksa Agung kembali menekankan pentingnya penerapanRestorative Justice, pendekatan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasipada pemulihan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danmemungkinkan penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan dengan mempertimbangkankepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Apresiasi Bupati
Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kerja samaantara pemerintah daerah dan kejaksaan tersebut.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Pendampingan dari kejaksaan sangat penting dalammemastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Dengansinergi yang kuat, kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi lebihtransparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen memperkuatkolaborasi dengan kejaksaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih sertapembangunan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.(mcrl/protokol)










