BANYUASIN, SUARA PANCASILA.ID – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng dan Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si mengikuti rapat pembahasan rencana aksi dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (29/05/2026).
Dalam rapat ini juga menghadirkan OPD yang berkaitan dalam rencana aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 di Pangkalan Balai.
OPD yang terkait dalam action plan meliputi Dinas PUPR, Bappenda, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, RSUD Banyuasin, Dinas Kesehatan, dan Kominfo-SP Banyuasin.
Dalam rapat ini, BPK Perwakilan Sumsel merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Banyuasin untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 18 dan 19 pada Pemkab Banyuasin dan menyusun rencana aksi dilengkapi timeline terkait Implementasi PSAP 18 dan 19.
Bupati Banyuasin Askolani dalam hal ini menyatakan akan segera dilakukan tindak lanjut rencana aksi dari rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI dan mengucapkan terima kasih banyak atas semua masukan kepada Pemkab Banyuasin.
“Insha Allah, semoga Kabupaten Banyuasin kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-15 tahun ini, mengingat Kabupaten Banyuasin telah 14 tahun berturut-turut menerima WTP dari BPK RI,” tutupnya.











