Bupati Fikri Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Rejang Lebong

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID —Upaya penegakan hukum di Kabupaten Rejang Lebong kembali ditegaskan melalui kegiatanpemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara yang digelar dihalaman Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu (22/10/2025), dihadiri langsung oleh Bupati H. M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P.

Selain Bupati, turut hadir Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, Kepala Kejari Fransisco Tarigan, M.H., serta jajaranForkopimda dan perwakilan instansi pemerintah. Kegiatan tersebut menjadi simbol sinergi antar lembaga dalam menegakkanhukum dan menjaga keamanan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Fikri menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas dedikasi dan kerjakerasnya dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum. Ia menilai kinerja Kejari telah berperan penting membantu pemerintahdaerah menjaga ketertiban serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang telah membantu pemerintahdaerah dalam menuntaskan berbagai tindak kriminal di wilayah kita,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal di masyarakat.Salah satu langkah konkret yang sedang disiapkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dankelurahan, bekerja sama dengan Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa tanpa harus sampai kepersidangan,” jelasnya.

Ia berharap program tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesadaran hukummasyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakanbagian penting dari proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut masih banyak kasus tindak pidana yangberulang dan memerlukan pendekatan yang lebih preventif.

“Kita perlu mencari metode yang lebih tepat untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari.

Kajari juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice, yang dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanistanpa harus selalu melalui jalur pengadilan.

“Restorative justice dapat menjadi solusi agar penyelesaian perkara tidak selalu berujung di pengadilan, melainkan menghasilkanhubungan baik antar pihak,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukumserta ikut menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum juga bergantung pada partisipasi aktifmasyarakat dalam mencegah tindak kejahatan di sekitar mereka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Bupati H. M. Fikri, Kajari Fransisco Tarigan, dan Ketua DPRD JuliansyahYayan bersama unsur Forkopimda. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika, senjata tajam, serta baranghasil tindak pidana lainnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Kejaksaan Negeri menegaskan komitmen untukmenghadirkan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.(mcrl/dero/bisma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *