Bupati Malang Tinjau RTLH dan Serahkan Bantuan Program Bedah Rumah di Desa Brongkal Pagelaran

KABUPATEN MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Bupati Malang Drs. HM Sanusi, MM meninjau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus serahkan Bantuan Program Bedah Rumah berlokasikan di Dusun Sido Makmur Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Rabu (5/11/2025).

Didampingi oleh Ketua Baznas Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafiz Fanani, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang dan Forkopimcam Pagelaran, Bupati Malang meninjau langsung kondisi rumah milik Ibu Buk Ni yang sudah rapuh dimakan usia.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di hunian tidak layak.

Bacaan Lainnya

Bupati Malang menyampaikan bahwa rumah milik Ibu Bik Ni ini menjadi satu dengan kandang sapi peliharaan. Sudah menjadi tradisi masyarakat pedesaan bahwa rumah menjadi satu dengan kandang peliharaan.

“Ini kan rumahnya jadi satu dengan kandang peliharaan, nanti saat proses bedah rumah akan kita pisah antara kandang dengan rumahnya,” tutur Bupati Malang.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa proses percepatan program bedah rumah milik Ibu Bik Ni ini akan dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang dan Baznas Kabupten Malang serta akan dibantu tenaga oleh Forkopimcam Pagelaran.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Malang bahwa setiap tahunnya program bedah rumah di Kabupaten Malang melalui Baznas Kabupaten Malang sejumlah 500 rumah.

“Di Kabupaten Malang setiap tahunnya melalui Baznas Kabupaten Malang menyadiakan kuota 500 program bedah rumah, jadi jika ada RTLH di wilayah Kabupaten Malang busa di laporkan ke Baznas, Kepala Desa, Camat bahkan bisa langsung di laporkan kepada saya selaku Bupati Malang,” tandas Bupati Malang

Selanjutnya Plt Kepala DPKCPK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menjelaskan bahwa syarat pengajuan program bedah rumah adalah yang pertama status lahan harus milik sendiri, kondisi rumah tidak layak huni, dan harus terdata di DTSN.

“Salah satu kendala yang di hadapi adalah kadang-kadang masih ada RTLH di Kabupaten Malang saat akan di ajukan Progran Bedah Rumah tidak bisa dilakukn karena maaih belum terdata di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN),” tutur Plt Kepala DPKCPK Kabupaten Malang

Lebih lanjut disampaikan Johan Dwijo bahwa di DPKCPK Kabupaten Malang untuk bantuan bedah rumah saat ini ditetapkan sebesar 20 juta rupiah yang diperuntukkan untuk material.

“Pada tahun 2025 ini melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang telah melaksanakan prigram bedah rumah sebanyak 310 rumah dan untuk tahun 2026 DPKCPK kabupaten Malang sudah mengajukan 400 program bedah rumah,” pungkas Johan Dwijo. (Kim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *