PURWAKARTA (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Aturan pemerintah pusat sudah jelas. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN dibatasi maksimal 32 jam 30 menit per minggu. Tujuannya sederhana: memberi ruang bagi pegawai yang berpuasa tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“Tapi di Kabupaten Purwakarta, aturan ini justru diabaikan. Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/42-org/2025, menetapkan jam kerja 35 jam per minggu, jauh melebihi batas yang sudah ditetapkan pusat. ASN yang seharusnya mendapat kelonggaran justru harus bekerja lebih lama,” ujar Direktur Eksekutif Kerja Bareng, Agus Sanusi kepada awak media, Senin 03 Maret 2025.
Kata Agus, pertanyaannya apakah ini murni kebijakan yang keliru, atau ada alasan lain? Jika pemerintah pusat sudah memberi batasan yang jelas, mengapa Pemkab Purwakarta merasa bisa membuat aturan sendiri?
Menurutnya, hal ini lebih dari sekadar ketidaknyamanan bagi ASN, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan kepala daerah terhadap regulasi nasional. Jika ASN yang melanggar aturan bisa kena sanksi, apakah bupati juga bisa ditegur atau bahkan diberi sanksi administratif?
“Seharusnya, ketika ada aturan nasional, semua pihak ikut patuh, termasuk kepala daerah. Jika ada alasan khusus untuk menetapkan jam kerja lebih lama, bupati perlu menjelaskan kepada publik. Jika ini hanya kelalaian, maka revisi harus segera dilakukan,” kata Agus.
“ASN bekerja untuk masyarakat, tapi bukan berarti mereka bisa diperlakukan seenaknya. Ramadan adalah bulan refleksi, mungkin ini saat yang tepat bagi Pemkab Purwakarta untuk merefleksikan kebijakannya sendiri,” tambah Agus.
Rincian Jam Kerja ASN Purwakarta Selama Ramadan
Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H atau 2025 M. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein resmi mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, berikut rincian jadwalnya; Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Sementara untuk Hari Jumat, masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat: 11.30 – 13.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB.
Selama Ramadan, ASN Karawang Masuk Kerja Lebih Siang
Sementara, ASN di Kabupaten Karawang masuk kerja lebih siang selama bulan Ramadan. Penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadhan didasarkan atas beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan beberapa peraturan lainnya.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” katanya.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, dijadwalkan Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Disebutkan juga bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan tetap memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu. Hanya waktu masuk kerjanya lebih siang dari biasanya.